Dua Pencuri Sepeda Listrik Ditangkap di Jambi, Kerugian Mencapai Rp 10 Juta

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambisatu.id

Matahari baru saja menyelinap di balik horizon ketika suasana Toko Umi Dayat di Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, berubah menjadi kekacauan. Pagi itu, Kamis (11/7/2024), ketenangan toko yang biasanya ramai dengan pelanggan, mendadak hilang. Dua pencuri, yang dengan santai menerobos masuk melalui pintu belakang, telah mengubah kehidupan sang pemilik toko, Dayat, menjadi mimpi buruk.

Dayat, yang meninggalkan tokonya sejenak karena urusan pribadi, kembali dengan firasat tidak enak. Firasat itu segera menjadi kenyataan pahit saat dia melihat pintu belakang tokonya terbuka lebar dan gembok yang seharusnya kokoh terkunci, kini rusak parah. "Saat pulang, saya melihat pintu belakang sudah terbuka dan gembok pintu juga sudah rusak," ujarnya dengan nada getir.

Lebih dari itu, pemandangan di dalam toko pun tak kalah mengejutkan. Barang-barang berantakan, dan di tengah kekacauan itu, satu unit sepeda listrik dan sebuah handphone miliknya raib. Dayat yang berusaha tenang segera memeriksa rekaman CCTV. Dari layar kecil itu, terlihat jelas dua pria yang dengan santainya masuk dan mengambil barang-barang berharga miliknya. "Mereka masuk dengan begitu santai, seolah-olah itu adalah toko mereka sendiri," kata Dayat, masih dengan nada tidak percaya.

Kerugian sebesar Rp 10 juta yang meliputi sepeda listrik dan handphone tersebut memaksa Dayat segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Telanaipura. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dibackup Unit Ranmor Polresta Jambi. Pergerakan cepat mereka membuahkan hasil.

Ade, salah satu pelaku, ditangkap di rumahnya di kawasan Legok, Danau Sipin. Dari mulut Ade, nama Evan, pelaku kedua, disebutkan. Tidak lama, Evan pun berhasil diringkus. "Mereka telah mengakui perbuatannya, saat ini sudah berada di Polsek," jelas Kapolsek Telanaipura AKP Harefa.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kejahatan, seberapa kecil pun, tidak akan luput dari hukum. "Kami akan memastikan mereka menerima hukuman setimpal," tegas AKP Harefa. Kedua pencuri ini kini disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Dalam penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa modus operandi pencurian sepeda listrik ini bukan kali pertama dilakukan oleh para pelaku. Ade dan Evan ternyata memiliki riwayat kejahatan serupa, membuat mereka tidak asing lagi di mata polisi.

Penangkapan kedua pelaku ini bukan hanya membawa kelegaan bagi Dayat, tetapi juga bagi warga sekitar yang merasa lebih aman. Namun, peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa keamanan properti harus selalu diwaspadai. Kejadian seperti ini sering kali terjadi di tempat-tempat yang dianggap aman, dan tanpa kewaspadaan, kejadian serupa bisa saja terulang.

Dalam seminggu terakhir, tindakan pencurian di daerah Danau Sipin dan sekitarnya memang menunjukkan peningkatan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Sementara itu, Dayat berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua. "Keamanan tidak boleh dianggap remeh. Saya beruntung ada CCTV yang merekam kejadian ini, tetapi ke depannya, saya akan lebih berhati-hati dan memastikan toko selalu dalam pengawasan," ujarnya menutup pembicaraan dengan harapan kejadian serupa tidak terulang.

Dengan penangkapan Ade dan Evan, setidaknya ada kelegaan sementara di lingkungan Solok Sipin. Tapi bagi Dayat, trauma dan kehilangan tidak akan mudah hilang begitu saja. Kisah ini menjadi pengingat bagi semua untuk selalu waspada, karena kejahatan bisa datang kapan saja, di mana saja.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network