Dua Pria di Kota Jambi Dipenjara karena Mencuri di Rumah Ketua RT

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi JambiSATU.id

Malam yang tenang di Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, berubah menjadi penuh ketegangan ketika dua pria, Andin alias Dedek (24) dan Wendi, ditangkap atas tuduhan pencurian. Aksi mereka menyusup ke rumah Ketua RT setempat dan mencuri sepeda motor serta handphone kini berakhir di balik jeruji besi.

Andin, yang dikenal oleh warga RT39 Kelurahan Legok, tak lagi bisa mengelak dari hukuman atas perbuatannya. Pemuda ini telah lama menjadi momok bagi masyarakat setempat dengan serangkaian aksi pencurian yang meresahkan. Namun kali ini, nasib buruk menimpanya saat mencoba peruntungan di rumah ketua RT.

Pada suatu malam, Andin merencanakan aksinya dengan matang. Dengan dua obeng di tangannya, ia membuka paksa jendela samping kiri rumah korban. Diam-diam, ia memanjat masuk dan langsung menuju ruang tengah. Matanya dengan cepat menangkap sebuah handphone di atas meja TV. Tanpa berpikir panjang, handphone itu segera berpindah ke saku celananya.

Langkah berikutnya, Andin mencari kunci sepeda motor yang tersembunyi di dalam tas kecil. Dengan cekatan, ia keluar melalui jendela dan menuju tempat parkir. Kunci sepeda motor di tangannya, ia menghidupkan mesin dan melaju kencang menuju rumah temannya, Wendi. Wendi bukan hanya teman biasa; ia adalah mata-mata yang membantu Andin dalam aksinya.

Namun, kerja sama mereka tidak berlangsung lama. Wendi hanya mendapat bagian Rp500 ribu dari hasil penjualan motor seharga Rp1,5 juta. Bagian yang kecil, namun cukup untuk membuatnya ikut terseret dalam masalah besar.

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Ilham, mengungkapkan kronologi penangkapan Andin. “Tersangka membuka paksa jendela dengan dua obeng, masuk ke dalam rumah, mengambil handphone dan kunci sepeda motor. Ia membawa motor tersebut ke rumah temannya, Wendi, yang berperan sebagai mata-mata,” jelas AKP Ilham.

Namun, aksi Andin tidak berjalan mulus. Warga Legok yang geram dengan ulahnya berhasil menangkapnya setelah ia mencuri di rumah Ketua RT. “Tersangka ini memang spesialis pembobolan rumah dan baru kali ini berhasil ditangkap,” tambah AKP Ilham.

Andin hampir saja menjadi bulan-bulanan warga yang marah. Mereka telah lama resah dengan tindakan pencurian yang sering terjadi di wilayah mereka. Beruntung, polisi tiba tepat waktu dan membawa Andin ke Polresta Jambi.

Wendi, yang hanya kebagian Rp500 ribu dari hasil penjualan motor curian, juga tidak luput dari jerat hukum. Kedua pria ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Selain sepeda motor dan handphone yang dicuri dari rumah Ketua RT, polisi juga menemukan bukti lain berupa tiga handphone yang diduga hasil curian. “Dari hasil pengembangan, tersangka masih menyimpan barang bukti lain berupa tiga handphone,” ujar AKP Ilham.

Andin dikenai pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Bagi warga Legok, penangkapan Andin dan Wendi membawa sedikit kelegaan. Mereka berharap, keadilan bisa ditegakkan dan ketenangan kembali menyelimuti lingkungan mereka.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network