JAMBI – Aktivitas perjudian sabung ayam di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, berhasil digerebek oleh Polresta Jambi pada Minggu (24/11/2024). Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Mahartua Siregar dan Kapolsek Telanaipura AKP Harefa.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 16 orang dan menyita 6 ekor ayam sebagai barang bukti.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara mendadak. “Kami menerima laporan adanya aktivitas sabung ayam yang sudah lama meresahkan warga. Setelah mendapat informasi lengkap, kami langsung bergerak,” ujar Eko Wahyudi.
Saat polisi tiba di lokasi, situasi langsung menjadi kacau. Para pelaku berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan 16 orang yang diduga terlibat, termasuk pemilik gelanggang.
Kapolsek Telanaipura AKP Harefa mengungkapkan bahwa gelanggang sabung ayam ini diketahui milik seorang pria bernama Sholeh, yang juga tinggal di lokasi tersebut. Gelanggang tersebut terletak di bawah kolong rumahnya.
“Sholeh diduga berperan sebagai admin yang mengelola perjudian ini. Saat ini dia sedang dalam pemeriksaan bersama 15 orang lainnya,” ujar AKP Harefa.
Selain menangkap 16 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya:
- 6 ekor ayam jago
- Peralatan sabung ayam
- Uang tunai yang diduga hasil taruhan
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polresta Jambi untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Eko Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas perjudian di wilayah Jambi.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan mereka,” tegasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polresta Jambi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman sesuai dengan program nasional pemberantasan perjudian. Polisi juga mengingatkan bahwa pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(*)
Add new comment