Operasi pengintaian selama dua hari yang dilakukan oleh Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun akhirnya berbuah hasil. Muhammad Zakir (55), seorang pria asal Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Kayu Aro, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sarolangun pada Selasa, 8 Oktober 2024, menjelaskan bahwa penangkapan Muhammad Zakir bukanlah hasil kerja instan. Bersama Kasat Reskrim Iptu June Sianipar dan Kasi Humas Iptu Rindradi, Kapolres memaparkan kronologi penangkapan yang dimulai dari pengintaian terhadap aktivitas penambangan minyak tanpa izin di daerah tersebut.
"Anggota kami menemukan adanya lokasi penambangan minyak mentah yang mencurigakan. Selama dua hari, tim melakukan pengintaian, dan pada akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku yang mengaku bernama Madi," ungkap AKBP Budi Prasetya.
Namun, petualangan polisi dalam membongkar kasus illegal drilling ini tidak berhenti di situ. Saat dalam perjalanan pulang dari lokasi penambangan, polisi berhasil menangkap Muhammad Zakir, yang terlibat dalam operasi penambangan minyak ilegal tersebut.
"Ketika ditanyakan mengenai izin resmi untuk melakukan aktivitas penambangan minyak, para pelaku mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin apa pun untuk menjalankan operasi di Desa Lubuk Napal ini," lanjut Kapolres.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah sepeda motor tanpa nomor polisi dan tanpa bodi serta ban belakang, satu gulung tali tambang, besi canting, dan satu galon berisi cairan minyak mentah. Alat-alat tersebut disinyalir digunakan untuk menjalankan operasi penambangan minyak ilegal di sumur yang mereka kelola.
Muhammad Zakir pun mengakui bahwa ia memiliki satu sumur minyak dengan kedalaman sekitar 170 meter. Meski aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu, tanpa adanya izin resmi, operasinya masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang serius.
Atas perbuatannya, Muhammad Zakir dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal 52 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya jelas, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik penambangan minyak ilegal di wilayah hukum Sarolangun.
Kasus ini mengingatkan kembali betapa rawannya daerah-daerah terpencil terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Dengan tertangkapnya Muhammad Zakir, Polres Sarolangun berharap bisa memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal lainnya.
Add new comment