Polda Jambi Musnahkan 6,3 Kg Sabu dan 1.981 Butir Ekstasi Senilai Rp8,7 Miliar

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika berupa 6,3 kg sabu dan 1.981 butir pil ekstasi. Narkoba yang bernilai Rp8,7 miliar ini berhasil disita dari enam tersangka dan berpotensi menyelamatkan 33.555 jiwa.


Hari ini, Kamis (26/9/2024), Ditresnarkoba Polda Jambi mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi senilai Rp8,7 miliar dimusnahkan dalam upaya memutus rantai distribusi narkoba di wilayah Jambi. Barang bukti ini merupakan hasil penyitaan dari enam tersangka dengan empat laporan polisi, yang berhasil ditangani sejak Juli hingga Agustus 2024.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, menjelaskan bahwa sebagian besar narkoba yang dimusnahkan berasal dari Aceh, dengan pelaku utama seorang mahasiswa berinisial MI. "Pemusnahan ini mencakup barang bukti yang disita sejak Juli dan Agustus 2024," ujar Ernesto dalam keterangan persnya.

Menurutnya, nilai komersial dari barang bukti ini sangat signifikan. Satu gram sabu dapat dijual seharga Rp1,3 juta, sementara satu butir pil ekstasi dihargai Rp250 ribu. Pemusnahan ini bukan hanya langkah hukum, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap penyelamatan nyawa. "Pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan 33.555 jiwa, mengingat satu gram sabu bisa digunakan oleh lima orang, dan satu butir ekstasi untuk satu orang," kata Ernesto.

Ernesto juga menegaskan bahwa pencegahan peredaran narkoba ini membantu mengurangi beban rehabilitasi yang bisa menelan anggaran negara hingga Rp150 miliar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, biaya rehabilitasi per pengguna narkoba bisa mencapai Rp4,5 juta per bulan. Dengan pemusnahan ini, potensi anggaran negara yang diselamatkan menjadi sangat besar.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda lebih dari Rp10 miliar.

Keberhasilan ini menjadi salah satu pencapaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika di Jambi. Namun, perjuangan ini belum berakhir. Polda Jambi berkomitmen untuk terus melawan peredaran narkoba yang merusak masyarakat, terutama generasi muda.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network