Kasus TPPO Berkedok Pengiriman Mahasiswa Unja ke Jerman Memasuki Tahap I: Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Penyidik Polda Jambi melimpahkan tahap I kasus TPPO berkedok pengiriman mahasiswa Unja ke Jerman. Empat tersangka dari Universitas Jambi, termasuk seorang guru besar, siap menghadapi proses hukum. Bagaimana kelanjutan kasus ini?


Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob Universitas Jambi (Unja) kini memasuki babak baru. Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan tahap I berkas perkara terkait kasus ini ke Kejaksaan. Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk seorang guru besar dari Unja, SS alias Sihol Situngkir, bersama tiga tersangka lainnya yang berinisial SW, RA, dan Y, kini harus menunggu keputusan dari Jaksa terkait kelanjutan proses hukum mereka.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pihak penyidik telah bekerja keras untuk menyelesaikan penyelidikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Berkas perkara atau tahap I terhadap para tersangka sudah dilimpahkan. Kita tinggal menunggu apa petunjuk dari Jaksa," ujar Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira pada Rabu (4/9/2024).

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan penyalahgunaan program magang ke Jerman yang dijalankan oleh Universitas Jambi. Program yang seharusnya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja di luar negeri ternyata diduga digunakan sebagai kedok untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang. Para tersangka, yang semuanya berasal dari pihak universitas, diduga terlibat dalam praktik tersebut dengan memanfaatkan program ferienjob sebagai modus operandi.

Meskipun berkas perkara telah dilimpahkan, Kombes Pol Andri menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan. "Kalau untuk masalah penahanan kita juga melihat urgensinya, ada penilaian-penilaian dari penyidik. Selama ini mereka kooperatif," katanya. Penilaian terhadap urgensi penahanan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penanganan kasus ini, mengingat para tersangka sejauh ini menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan.

Atas perbuatan yang diduga dilakukan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka jika terbukti bersalah dalam persidangan nantinya.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat keterlibatan institusi pendidikan dalam dugaan tindak pidana yang sangat merugikan ini. Masyarakat dan pihak terkait kini menantikan langkah selanjutnya dari Kejaksaan dalam menangani kasus yang telah mencoreng nama baik Universitas Jambi ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network