Proyek irigasi miliaran di Batanghari, Jambi, diduga abaikan keselamatan kerja. Pekerja terlihat tanpa APD di lapangan, memicu kekhawatiran akan risiko kecelakaan. Perusahaan dapat menghadapi sanksi jika tidak mematuhi ketentuan K3. Penekanan pentingnya keselamatan dalam setiap proyek pembangunan.
***
Di balik debu dan suara bising alat berat, proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Sengkati Kecil, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, berlangsung dengan aktivitas tanpa henti. Anggaran mencapai lebih dari dua miliar rupiah mengalir untuk memperbaiki aliran air yang diharapkan dapat menyokong pertanian dan kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, di tengah semangat pembangunan, ada kegelisahan yang menyelimuti.
Pada Jumat, 2 Agustus 2024, di lapangan proyek, suasana kerja tampak berjalan tanpa prosedur keselamatan yang ketat. Dari kejauhan, para pekerja terlihat sibuk dengan aktivitas mereka, mengaduk semen dan mengecor lantai irigasi. Namun, ada yang janggal: tak satu pun dari mereka mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Helm, sepatu keselamatan, dan masker—semua itu tak tampak di tempat kerja yang penuh risiko.
Di tengah keramaian, Aldion, salah satu pengawas proyek, tampak berdiri dengan tangan di pinggang. Ketika dikonfirmasi mengenai absennya APD, ia berujar, “Sudah saya ingatkan bang, sementara alasan pekerja panas dan tidak nyaman untuk menggunakan APD,” katanya. Pernyataan ini menggambarkan dilema yang dihadapi oleh pengawas di lapangan—antara memenuhi standar keselamatan dan memenuhi target kerja.
Proyek ini, yang didanai oleh APBD Kabupaten Batanghari, senilai Rp 2.351.244.000, digarap oleh PT. Ekklesia Permata Buana dengan pengawasan dari CV. Mega Cipta Konsultan. Ironisnya, tidak ada bendera K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang berkibar di lokasi, seolah mengesampingkan kebutuhan mendasar bagi para pekerja.
Keselamatan kerja bukanlah sekadar formalitas. Menurut undang-undang, setiap perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 yang ketat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat sanksi pidana, termasuk denda dan kewajiban membayar ganti rugi sesuai dampak yang ditimbulkan. Namun, di proyek ini, standar keselamatan tampaknya menjadi prioritas yang terabaikan.
Dalam suasana kerja yang penuh tantangan, keselamatan harus menjadi prioritas utama. Tanpa perlindungan yang memadai, pekerja di lapangan berisiko tinggi mengalami kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan mereka. Ketika perusahaan mengabaikan K3, bukan hanya hukum yang dilanggar, tetapi juga hak dasar pekerja untuk bekerja dalam lingkungan yang aman.
Aldion, dengan kesadaran akan tanggung jawabnya, terus berusaha mengingatkan para pekerja untuk menggunakan APD. Namun, ia mengakui bahwa mematuhi aturan K3 membutuhkan kesadaran bersama dan dukungan dari manajemen proyek.
Pekerjaan rehabilitasi irigasi di Batanghari ini menjadi pengingat akan pentingnya memprioritaskan keselamatan dalam setiap langkah pembangunan. Sebuah proyek yang direncanakan untuk membawa manfaat bagi masyarakat tidak boleh mengorbankan nyawa dan kesehatan mereka yang terlibat dalam pengerjaannya.
Dalam upaya mengejar target dan menyelesaikan proyek tepat waktu, keselamatan kerja sering kali terpinggirkan. Namun, tanpa keselamatan, pembangunan kehilangan maknanya. Proyek irigasi di Desa Sengkati Kecil menjadi contoh nyata di mana peningkatan standar K3 harus segera dilakukan.
Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan, agar tidak hanya fokus pada hasil akhir, tetapi juga memastikan bahwa prosesnya tidak mengorbankan keselamatan dan kesehatan para pekerja yang menjadi tulang punggung proyek tersebut.(*)
Add new comment