Merangin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin kini tengah membidik salah satu kepala desa di Kabupaten Merangin yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa. Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Merangin, Tri Widodo, dalam sesi press release terkait penahanan tiga tersangka kasus korupsi pertanian periode 2015-2017 di Media Center Kejari Merangin, Senin (22/07/2024).
Penyelidikan Mendalam
Tri Widodo menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih dalam tahap awal dan belum ada penetapan tersangka.
"Terkait dana desa, saat ini belum ditentukan calon tersangkanya, namun dalam perkara tersebut, kami masih dalam tahap penyidikan," ungkapnya.
Saat ditanya lebih lanjut tentang identitas kepala desa dan desa yang dana desanya diduga disalahgunakan, Tri Widodo masih enggan memberikan rincian.
"Berdasarkan informasi dari Kasi Pidsus, karena perhitungan rincian kerugian negara belum jelas, maka informasi ini belum bisa dibocorkan. Namun, hanya sedikit saya kasih bocoran, bahwa kades ini merupakan kades yang masih aktif," tambahnya.
Penyalahgunaan dana desa menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara menjadi faktor krusial sebelum Kejari Merangin dapat mempublikasikan informasi lebih lanjut.
Proses Hukum Berjalan
Tri Widodo menegaskan bahwa Kejari Merangin berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini dan akan segera mengumumkan hasilnya setelah perhitungan kerugian negara selesai.
"Jika rincian kerugian negaranya sudah jelas, informasi ini akan kami sampaikan melalui awak media," pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang ditangani Kejari Merangin, menunjukkan komitmen kuat lembaga ini dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di daerah. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa menjadi fokus utama, mengingat pentingnya dana tersebut untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Masyarakat Merangin menyambut baik langkah Kejari dalam menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana desa. Harapan tinggi bahwa penyelidikan ini akan berjalan transparan dan menghasilkan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Dengan kasus ini, diharapkan pemerintah desa semakin berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan masyarakat. Kejari Merangin diharapkan dapat terus mengawasi dan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi lainnya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(*)
Add new comment