Di balik gemerlapnya hiruk-pikuk Kota Jambi, ada cerita tentang perjuangan dan ketidakpastian yang menyelimuti Sekolah Dasar Negeri (SDN) 212. Meski kegiatan belajar mengajar di sekolah ini telah kembali normal, bayang-bayang sengketa tanah masih terus menghantui. Hingga saat ini, proses pembayaran ganti rugi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) masih juga belum terealisasi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Suwarjo, menuturkan perkembangan terkini terkait kasus tersebut. "Terakhir, ada pertemuan di PN Jambi yang dihadiri oleh semua pihak. Pada pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan putusan MA terkait ganti rugi dengan catatan setelah adanya penerbitan sertifikat tanah baru dari BPN," ujar Suwarjo, dengan nada yang mencerminkan keprihatinan mendalam.
Pertemuan yang dimaksud terjadi akhir bulan lalu. Namun, hingga saat ini, PN Jambi masih menunggu kabar lanjutan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai penerbitan sertifikat tersebut. Menurut Suwarjo, teknis pelaksanaan pembayaran ganti rugi nanti akan bergantung pada kedua belah pihak. "Apakah uang tersebut akan dititipkan di PN, sehingga PN akan memanggil yang bersangkutan untuk menyerahkannya," jelasnya.
Sengketa tanah yang melibatkan SDN 212 ini merupakan konflik antara keluarga Hermanto dan Pemerintah Kota Jambi. Meskipun Pemkot Jambi telah menyiapkan dana untuk ganti rugi lahan, proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri masih belum mencapai titik terang. Sekda Kota Jambi, A. Ridwan, mengungkapkan bahwa proses mediasi tersebut terus berjalan, namun belum ada kesepakatan final.
"Kami menemukan bukti baru, yaitu sebagian tanah yang diklaim pihak Hermanto ternyata merupakan milik Pertamina. Itulah kenapa kami tidak bisa melakukan pembayaran seluruh tuntutan mereka," kata A. Ridwan, dengan nada yang mencerminkan kerumitan situasi yang ada.
Ketidakpastian ini tak hanya mempengaruhi pihak terkait, tetapi juga mengancam kenyamanan siswa SDN 212. Mereka berpotensi harus kembali menempati gedung SDN 206 yang lokasinya tidak terlalu jauh dari SDN 212. Keputusan ini tentunya akan membawa dampak besar bagi proses belajar mengajar mereka.
Di tengah sengketa yang berkepanjangan ini, harapan masih tetap ada. Masyarakat dan para siswa berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat menemukan solusi yang adil dan cepat. "Kami berharap agar masalah ini bisa segera diselesaikan, sehingga anak-anak kami bisa belajar dengan tenang dan nyaman," ujar seorang warga dengan nada penuh harap.
Sementara itu, PN Jambi dan Pemkot Jambi terus berusaha mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan sengketa ini. Dengan adanya bukti baru yang ditemukan, diharapkan proses mediasi dapat segera mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Hingga saat itu tiba, ketidakpastian masih akan terus menghantui warga dan siswa SDN 212, menanti datangnya keadilan yang diharapkan.(*)
Add new comment