Kasus Proyek Jalan, Subkontraktor Tuntut Pembayaran ke CV Suci

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
Ilustrasi Jambi Satu

Muara Jambi - Matahari belum sepenuhnya tenggelam saat Suntoro dan beberapa rekannya tiba di kantor PT Brahma Binabakti Karet di Km 53, Lintas Timur, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muara Jambi, Sabtu, 27 Juli 2024. Dengan langkah tegas, mereka memasuki gedung itu. Tujuan mereka jelas: menuntut kejelasan atas upah pekerjaan yang belum dibayarkan oleh kontraktor, CV Suci, yang diwakili oleh NP Hutabarat.

Di kantor perusahaan, mereka disambut oleh Noverman, asisten infrastruktur PT Brahma Binabakti Karet. Suntoro dengan penuh emosi menjelaskan bahwa pekerjaan pengerasan jalan telah diselesaikan sesuai kontrak. Namun pembayaran upah mereka masih tertunda.

"Kami telah menyelesaikan kewajiban kami, tapi NP terus berdalih bahwa pembayaran dari perusahaan terkendala teknis. Itu bukan tanggung jawab kami. Kami hanya meminta hak kami," ujar Suntoro dengan nada tegas.

Pengerasan tahap pertama dimulai pada 20 Maret dan selesai pada 29 April, sepanjang sekitar 2 kilometer. Tahap kedua selesai pada 13 Mei 2024 dengan panjang yang sama.

"Pembayaran untuk tahap pertama telah diterima pada 26 Juni 2024. Namun, pembayaran untuk tahap kedua yang dijanjikan pada 10 Juli 2024 hingga kini belum kami terima," jelasnya dengan nada kesal.

Suntoro mengungkapkan bahwa meskipun pekerjaan telah selesai dan memenuhi spesifikasi, NP Hutabarat justru memutus komunikasi dengan memblokir nomornya.

"Ini sangat tidak profesional. Kami merasa dipermainkan dan diabaikan," tambahnya.

Menanggapi keluhan ini, Noverman menjelaskan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk mengatasi masalah ini.

"Dalam kontrak kerja, kami hanya berhubungan dengan pihak kontraktor. Jika ada yang dirugikan, silakan menempuh jalur hukum sesuai SOP," kata Noverman, mencoba menenangkan situasi.

Suntoro menegaskan bahwa perjanjian kerja antara kontraktor dan subkontraktor sudah jelas tertuang dalam dokumen yang ditandatangani dan disertai materai serta stempel CV Suci.

"Kami masih menunggu itikad baik dari NP, namun jika hingga 1 Agustus 2024 tidak ada tanggapan, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum," katanya dengan nada serius.

Saat dihubungi melalui WhatsApp pada Minggu, 28 Juli, NP Hutabarat memberikan tanggapan singkat.

"Tanyakan kepada Suntoro apakah dia mengerti isi perjanjian kerja yang dia tanda tangani. Jika dia merasa haknya dirampas, dia punya hak untuk menempuh upaya hukum," jawab NP.

Dengan langkah berat, Suntoro meninggalkan kantor PT Brahma Binabakti Karet. Wajahnya menunjukkan kelelahan, tetapi tekadnya tidak goyah.

"Kami hanya ingin mendapatkan apa yang menjadi hak kami," katanya pelan.(*)

Sumber : (https://mapikornews.com/daerah/pekerjaan-pengerasan-jalan-tak--kunjung-dibayar-sub-kontraktor-datangi-pt-brahma-binabakti-karet-sekernan--muara-jambi-/)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network