Di tengah ketegangan dan antisipasi yang membayangi ruang sidang, Cheppy Rymeta Atmadja, mantan General Manager PT Pelindo 2 Cabang Jambi, akhirnya mendengar keputusan yang melegakan. Pada Kamis, 27 Juni 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi membebaskannya dari semua tuduhan korupsi terkait proyek upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis di Cabang Pelabuhan Jambi.
Cheppy, yang menjabat dari tahun 2021 hingga 2023, dituduh terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Ronald Salnofri Bya menemukan bahwa Cheppy telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berhasil menghindari potensi kerugian yang lebih besar. Dalam amar putusan, hakim menyatakan, "Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa, melepaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa serta memerintahkan jaksa mengembalikan uang titipan sebesar 1,1 miliar kepada terdakwa."
Sementara Cheppy dibebaskan, empat terdakwa lainnya tidak seberuntung dia. Andrianto Ramadhan, Sadha Trisharjantho, MT Yombi, dan Muhammad Ibrahim Hasibuan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
- Andrianto Ramadhan, yang menjabat sebagai Deputi GM Operasional dan Teknik PT Pelindo 2 Cabang Jambi, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan.
- Sadha Trisharjantho, General Manager PT Pelindo 2 cabang Pelabuhan Jambi periode 2019-2021, juga dijatuhi hukuman yang sama: 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan.
- MT Yombi Larasandi, Direktur PT. Way Bekhak Perkasa, rekanan pengerjaan proyek, divonis 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar subsidair 6 bulan.
- Muhammad Ibrahim Hasibuan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 499 juta, atau menghadapi hukuman tambahan jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan tetap.
Lukmanul Hakim, penasehat hukum terdakwa Cheppy Rymeta Atmadja, Andrianto Ramadhan, dan Sadha Trisharjantho, mengungkapkan kepuasannya atas putusan ini. "Secara umum kami cukup puas dan menerima putusan majelis hakim hari ini. Dimana Cheppy bebas dan Sadha serta Andrianto putusan 1 tahun denda Rp 50 juta, serta tidak dibebankan uang pengganti," katanya.
Hakim juga memerintahkan agar uang titipan sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan oleh Cheppy, Sadha, dan Andrianto sebagai bentuk itikad baik untuk memulihkan kerugian negara, dikembalikan kepada mereka.
Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir selama satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan ini atau mengajukan banding dan kasasi.
Di luar ruang sidang, suasana haru dan lega menyelimuti keluarga dan pendukung Cheppy. Sementara itu, bayangan banding dari jaksa penuntut umum masih mengintai, menunggu keputusan akhir yang bisa saja mengubah nasib Cheppy dan terdakwa lainnya. Namun untuk saat ini, Cheppy Rymeta Atmadja bisa merasakan kebebasan dan membersihkan namanya dari tuduhan yang telah menghantuinya selama ini.
Pengadilan Tipikor Jambi telah menunjukkan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, meski dalam kasus yang kompleks dan penuh kontroversi. Dalam dinamika yang terus bergulir, masyarakat Jambi berharap agar setiap langkah yang diambil oleh aparat hukum selalu berada di jalur yang benar, memastikan bahwa keadilan tidak hanya dilihat, tetapi juga dirasakan oleh semua pihak.(*)
Add new comment