JAMBI – Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi mengajukan penambahan cuti setelah libur Natal 2024. Permohonan cuti ini diajukan untuk berbagai keperluan, seperti menunaikan ibadah, liburan, atau berkumpul bersama keluarga.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Yeni, mengonfirmasi bahwa permohonan cuti tambahan tersebut sedang diproses.
“Mereka mengajukan cuti hingga 5 Januari 2025. Alasan yang diajukan beragam, mulai dari keperluan ibadah hingga cuti tahunan untuk liburan,” ujar Yeni, Jumat (3/1/2025).
Yeni menjelaskan bahwa permohonan cuti tambahan bukan masalah selama dilakukan sesuai prosedur. Setiap permohonan juga telah melalui evaluasi dan pertimbangan matang.
“Selama alasan jelas dan prosedur dipatuhi, pengajuan cuti diperbolehkan. Hingga saat ini, kami tidak menemukan kasus ASN yang mengambil cuti tanpa keterangan resmi,” jelasnya.
BKPSDMD memastikan bahwa pengajuan cuti tidak mengganggu pelayanan publik. Selain itu, mereka akan memantau kedisiplinan ASN pascacuti agar pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.
“Setelah cuti selesai, akan dilakukan pengecekan untuk memastikan ASN kembali menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing,” tambah Yeni.
Meskipun ada penambahan cuti dari beberapa ASN, Pemkot Jambi telah memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Hal ini diatur melalui rotasi dan distribusi tugas kepada ASN yang tidak mengambil cuti tambahan.
“Kedisiplinan pascalibur menjadi fokus kami untuk menjaga pelayanan tetap optimal,” tegas Yeni.
BKPSDMD Kota Jambi menegaskan bahwa kedisiplinan ASN pascalibur akhir tahun merupakan prioritas untuk memastikan tidak ada kekosongan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Jambi berharap seluruh ASN dapat kembali bekerja dengan semangat baru, menjaga komitmen dalam melayani masyarakat, serta memastikan semua tugas dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Add new comment