JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerbitkan Putusan MK Nomor 14 Tahun 2024 terkait tahapan, kegiatan, dan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada Selasa (17/12/2024).
Putusan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK Nomor 4 Tahun 2024), di mana sebelumnya registrasi permohonan sengketa dijadwalkan dua kali pada 19 Desember 2024 dan 6 Januari 2025. Namun, dalam revisi terbaru, MK menetapkan registrasi permohonan dilakukan serentak pada 3 Januari 2025.
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, menyatakan bahwa perubahan jadwal registrasi ini berimplikasi pada waktu bagi pasangan calon yang dinyatakan unggul untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK. Jika kemenangan mereka dipersoalkan, para pemenang Pilkada memiliki batas waktu dua hari setelah registrasi perkara untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK.
"Para pemenang Pilkada yang keberhasilannya digugat dapat mendaftarkan diri ke MK paling lambat dua hari setelah permohonan perselisihan hasil diregistrasi dalam sistem e-BRPK," ujar Suparmin, Selasa (17/12/2024).
Suparmin menambahkan bahwa saat ini KPU sebagai termohon belum dapat bertindak banyak lantaran salinan permohonan gugatan belum diterima. Hingga registrasi pada 3 Januari 2025 nanti, KPU hanya dapat mempersiapkan analisis fakta dan informasi terkait gugatan.
"Teman-teman KPU di kabupaten/kota yang mendapatkan gugatan ke MK saat ini hanya mempersiapkan ikhtiar saja. Mulai dari mengumpulkan informasi dan menganalisis fakta sementara, karena salinan permohonan belum kami terima," jelasnya.
Diketahui, gugatan hasil Pilkada ini diajukan oleh beberapa pasangan calon di 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi yang tidak puas dengan hasil perolehan suara. KPU menyatakan akan siap menghadapi proses sengketa hasil Pilkada 2024 sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)
Dampak Revisi Jadwal Registrasi Terhadap Proses Sengketa
- Penundaan Proses Penyelesaian Sengketa
Perubahan jadwal registrasi dari dua tahap menjadi satu tahap membuat proses penyelesaian sengketa lebih terpusat, tetapi memundurkan waktu awal penanganan sengketa. Pihak terkait, seperti pasangan calon yang menggugat maupun yang digugat, harus menunggu lebih lama untuk mengetahui secara resmi gugatan yang diajukan ke MK. - Pengurangan Waktu Persiapan KPU
- KPU Kabupaten/Kota di enam daerah yang digugat harus bekerja lebih cepat setelah menerima salinan permohonan gugatan pada 3 Januari 2025.
- Salinan permohonan yang diterima KPU baru bisa dianalisis untuk disiapkan sebagai bahan penyusunan jawaban. Dengan terbatasnya waktu, KPU harus segera merampungkan semua bukti, saksi, dan dokumen pendukung untuk sidang.
- "Ini membuat tahapan persiapan KPU lebih singkat, sehingga kami harus memastikan seluruh data terkumpul sebelum gugatan diregistrasi," ungkap Suparmin, Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan.
- Penyesuaian Waktu Bagi Pihak Terkait
Pasangan calon yang dinyatakan unggul oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hasil Pilkada kini memiliki waktu yang lebih sempit untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait. Sesuai regulasi, mereka hanya memiliki dua hari setelah permohonan sengketa diregistrasi oleh MK.- Dengan registrasi dilakukan serentak pada 3 Januari 2025, calon pemenang hanya memiliki hingga 5 Januari 2025 untuk menyatakan keberatannya atau mendaftarkan diri. Ini menjadi tantangan logistik dan administratif yang signifikan.
- “Pemenang harus lebih cepat merespons karena waktu yang tersedia sangat terbatas. Jika tidak, mereka bisa kehilangan hak untuk mempertahankan kemenangan mereka di persidangan MK,” tambah Suparmin.
- Efisiensi dan Transparansi Proses di MK
- Dengan registrasi dilakukan serentak, Mahkamah Konstitusi dapat lebih efisien dalam menyusun jadwal persidangan dan memproses sengketa dari seluruh daerah secara bersamaan. Hal ini membantu MK menyelesaikan persidangan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
- Namun, pihak KPU dan peserta Pilkada perlu menyesuaikan diri dengan mekanisme baru, mengingat ini merupakan perubahan yang tidak terjadi dalam tahapan Pilkada sebelumnya.
- Tekanan bagi Daerah dengan Gugatan Kompleks
- Kabupaten/Kota dengan banyak pasangan calon atau sengketa yang kompleks akan menghadapi beban lebih berat. Mereka harus segera menyusun argumen hukum, mengumpulkan alat bukti, dan menyusun dokumen administrasi secara menyeluruh dalam waktu yang relatif singkat.
- Tim hukum pasangan calon yang kalah juga dituntut lebih teliti dalam menyusun gugatan agar tidak ditolak oleh MK akibat kekurangan bukti atau dokumen.
- Dampak Psikologis dan Politik
- Penundaan registrasi dapat menciptakan ketidakpastian politik di daerah yang hasil Pilkadanya dipersoalkan. Hal ini berpotensi mempengaruhi stabilitas politik, terutama jika pendukung pasangan calon yang bersengketa mulai merespons hasil pemilihan secara emosional.
- KPU harus berperan aktif menjaga komunikasi publik agar masyarakat tidak terpengaruh oleh disinformasi atau spekulasi terkait gugatan yang diajukan ke MK.(*)
Add new comment