Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba berupa 5,4 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi senilai Rp 8,6 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan menghadirkan delapan tersangka yang terlibat dalam empat kasus berbeda, sebagai bagian dari upaya transparansi penegakan hukum.
Barang bukti tersebut dimusnahkan pada Jumat (6/12/2024) setelah terlebih dahulu dilakukan uji tes untuk memastikan kandungan narkotika. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dalam air bercampur sabun pencuci pakaian, sementara ekstasi diblender dengan air dan cairan sabun.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Muh Ichsan Usman, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari empat laporan polisi selama dua bulan terakhir. Salah satu laporan ditangani oleh Ditpolairud Polda Jambi.
“Total barang bukti yang dimusnahkan ada 5,4 kilogram sabu, 5.632 butir ekstasi, 369 butir pecahan ekstasi, dan 2,284 gram sabu yang ditangani Ditpolairud,” ungkap Andi.
Menurutnya, mayoritas tersangka yang terlibat adalah kurir narkoba yang bekerja atas perintah jaringan bandar. Beberapa di antaranya bahkan telah berulang kali melakukan aksi serupa.
“Semua tersangka ini rata-rata adalah kurir, ada yang sudah dua kali melakukan. Kami terus memburu bandar yang memerintahkan mereka untuk memastikan jaringan ini terputus,” tegas Andi.
Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan sistem ranjau, di mana kurir hanya bertugas mengantarkan barang tanpa kontak langsung dengan bandar. Hal ini menyulitkan penelusuran, namun pihak kepolisian memastikan akan terus memburu otak dari jaringan tersebut.
“Bandarnya sedang kami kejar. Sistem ranjau yang digunakan membuat pelacakan lebih rumit, namun kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Jambi,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, dengan estimasi Rp 7,1 miliar untuk sabu dan Rp 1,5 miliar untuk ekstasi, sehingga total mencapai Rp 8,6 miliar. Hal ini menunjukkan betapa besar ancaman ekonomi gelap narkoba terhadap masyarakat Jambi dan Indonesia secara umum.
Delapan tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau pidana mati.
AKBP Andi Muh Ichsan Usman menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba. Pemusnahan ini adalah bukti nyata dari komitmen tersebut, sekaligus peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Jambi.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkoba di Jambi terputus. Ini adalah ancaman besar bagi generasi muda, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk memberantasnya,” tutup Andi.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diyakini akan mempercepat pemberantasan narkoba di Provinsi Jambi.(*)
Add new comment