Pencurian di Kantor Dukcapil Sarolangun, Alat Perekam KTP dan Komputer Hilang

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

SAROLANGUN – Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, menjadi sasaran pencurian oleh orang tak dikenal. Alat perekam data e-KTP, laptop, kamera, dan komputer (PC) yang menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat dilaporkan hilang.

Peristiwa ini diketahui pada Selasa (14/1/2025) pagi, ketika petugas Dukcapil datang untuk memulai aktivitas kerja. Kepala Dinas Dukcapil Sarolangun, Riduan, memastikan kejadian tersebut terjadi pada malam sebelumnya.

"Iya benar, alat perekam KTP di Dukcapil Sarolangun hilang dicuri. Kejadian diperkirakan tadi malam, karena sore sebelumnya alat-alat tersebut masih ada," ujar Riduan saat dikonfirmasi.

Meski kantor Dukcapil dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV), belum ada kepastian apakah pelaku berhasil terekam. Riduan menjelaskan bahwa rekaman CCTV telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk membantu penyelidikan.

"Kami berharap pelaku segera ditangkap, karena barang yang dicuri adalah alat negara yang sangat penting untuk pelayanan masyarakat, khususnya perekaman e-KTP," ungkapnya dengan nada prihatin.

Kejadian ini langsung berdampak pada layanan perekaman e-KTP. Riduan meminta masyarakat bersabar jika terjadi keterlambatan atau kendala dalam pelayanan.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar pelayanan tetap berjalan, namun kami memohon pengertian masyarakat atas situasi ini," tambahnya.

Kasus pencurian ini kini berada dalam penanganan pihak kepolisian. Petugas telah memeriksa lokasi kejadian dan sedang menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Hingga saat ini, belum ada perkembangan terkait identitas pelaku atau barang bukti yang berhasil ditemukan.

Pencurian peralatan vital di kantor pemerintahan ini menambah daftar kasus kriminal yang merugikan pelayanan publik di Jambi. Masyarakat berharap kejadian ini dapat diatasi dengan cepat, agar pelayanan Dukcapil kembali normal.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network