Andyansyah Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum Setelah Pertahankan Disertasi Tentang Kewenangan Gubernur

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
Kewenangan Gubermur M Andyansyah

Suasana di ruangan Ujian promosi doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum univeritas Jambi tetiba hening, tepat pukul 08.30 WIB. Jajaran Giru Besar selaku anggota sidang promosi doktoral mulai memasuki ruangan dengan anggun penuh wibawa.

Kali ini, sidang promosi doktoral dengan judul Kewenangan Gubernur Pada Masa Pemilihan Kepala Daerah Terhadap Penataan Kepegawaian Dalam Mewujudkan Good Governance, yang diajukan oleh Promovendus M. Andyansyah, S.H., M.H. yang harus mempertanggungjawabkan disertasinya dihadapan sidang terbuka.

Prof. Dr. Sukamto Satoto selaku Promotor membuka sidang promosi yang dilanjutkan dengan pembacaa Curriculum Vitae Promovendus oleh Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H. selaku Co-Promotor dimana beliau adalah Rektor Universitas Jambi.

Disertasi ini memperkenalkan kebaruan dengan menyoroti beberapa aspek kritis dalam penataan kepegawaian daerah.

Pertama, disarankan bahwa kebijakan terkait eselon dan jenjang jabatan struktural harus diatur lebih tegas dalam peraturan perundang-undangan, serta memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur dalam pengangkatan pejabat berdasarkan analisis jabatan dan keahlian, guna menciptakan pegawai yang profesional.

Kedua, peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus dioptimalkan untuk mengurangi subjektivitas dalam pengangkatan jabatan struktural, yang selama ini menghambat terciptanya good governance dan pelayanan publik yang optimal.

Ketiga, disertasi ini mengkritisi penerapan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang dianggap tidak relevan untuk Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, dan mengusulkan pemulihan kewenangan Gubernur sesuai dengan Pasal 73 UU ASN, sehingga Gubernur dapat lebih efektif dalam menata dan membina kepegawaian, yang pada akhirnya mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network