Jambi – Penjabat Sementara (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi yang berlangsung di Ruang Swarna Bhumi Gedung DPRD Kota Jambi, Kamis (24/10/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, didampingi oleh Wakil Ketua I Muhammad Yasir, Wakil Ketua II Jefrizen, dan Wakil Ketua III Naim. Hadir pula perwakilan unsur Forkopimda, Sekda Kota Jambi, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah, serta instansi vertikal terkait.
Dalam penyampaiannya, Pj Wali Kota Sri Purwaningsih menegaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD 2025 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia mengungkapkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi diproyeksikan meningkat sebesar 2,24 persen atau Rp12,24 miliar dibandingkan APBD 2024. "PAD Kota Jambi untuk Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp557,77 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya," ujar Sri.
Sri menjelaskan struktur APBD terdiri dari tiga elemen utama: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Total Pendapatan Daerah direncanakan mencapai Rp1,576 triliun, yang mencakup PAD dan Pendapatan Transfer, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK). Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp1,332 triliun, meningkat Rp15,75 miliar dibandingkan APBD 2024.
Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1,616 triliun, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp50 miliar dari SiLPA tahun sebelumnya, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp10 miliar untuk penyertaan modal pada Bank Jambi.
Setelah penyampaian Ranperda, delapan fraksi DPRD Kota Jambi memberikan apresiasi atas rancangan tersebut. Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum, saran, serta masukan yang diharapkan dapat memperkuat penyusunan APBD Kota Jambi 2025.
Menanggapi pandangan fraksi, Sri menyampaikan terima kasih dan menegaskan bahwa Ranperda APBD 2025 disusun sebagai panduan bagi pemimpin definitif Kota Jambi mendatang. "Kami bersama DPRD mempersiapkan Ranperda ini agar pembangunan di Kota Jambi tetap berjalan terarah, sesuai kebijakan pusat, dan dapat dilaksanakan oleh pemimpin yang terpilih pada 2025," kata Sri.
Ia juga menambahkan bahwa fokus penyusunan APBD adalah memastikan pendapatan daerah dapat mendukung pembangunan prioritas yang sejalan dengan arahan nasional. "Kita telah menyinkronkan prioritas nasional dengan kebijakan daerah, termasuk arahan dari Menteri Dalam Negeri terkait pedoman APBD," jelasnya.
Setelah penyampaian pandangan umum oleh fraksi DPRD, selanjutnya akan diagendakan Rapat Penyampaian Jawaban Eksekutif terhadap pandangan tersebut. Sri berharap, masukan dari fraksi DPRD akan memperkuat penyusunan APBD 2025, sehingga pemerintahan Kota Jambi di masa mendatang dapat berjalan lebih baik.
"Pandangan dan masukan dari DPRD akan sangat konstruktif dalam penyusunan APBD untuk pemerintahan tahun depan. Saya harap ini menjadi dasar kuat bagi pembangunan dan belanja daerah yang sesuai dengan kepentingan masyarakat Jambi," tutupnya.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penyerahan secara resmi Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pj Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Jambi. (*)
Add new comment