Jambi – Sejumlah gudang di Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, disegel oleh Polsek Jambi Timur, Jumat (11/10/2024), karena diduga digunakan untuk penimbunan minyak ilegal. Tindakan tegas ini dilakukan setelah tim gabungan dari Polsek, TNI, dan perwakilan kecamatan melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
Sebanyak lima gudang telah diperiksa dan dipasang garis polisi sebagai tanda penyegelan. Tiga dari gudang tersebut berada di Kelurahan Payo Selincah, sementara dua lainnya terletak di Kelurahan Sijenjang. Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun media sosial @polsek_jambi_timur, penyegelan ini dilakukan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo.
“Kami melakukan penyegelan karena saat petugas datang ke lokasi, tidak ditemukan barang atau orang di dalam gudang-gudang tersebut. Gudang-gudang itu sudah kosong dan ditinggalkan pemiliknya,” ujar AKP Edi Mardi Siswoyo dalam keterangan yang dirilis.
Proses penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan aktivitas ilegal, terutama terkait penimbunan minyak tanpa izin yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Polsek Jambi Timur menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, baik penimbunan minyak ilegal maupun tindak kejahatan lainnya seperti ilegal drilling dan perjudian.
AKP Edi Mardi juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. "Peran serta masyarakat sangat membantu aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, baik itu ilegal drilling, perjudian, maupun aktivitas ilegal lainnya," tambahnya.
Penyegelan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menindak lebih jauh kejahatan yang melibatkan penimbunan minyak ilegal, yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
Polsek Jambi Timur juga akan terus memantau gudang-gudang yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal dan meminta masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan pihak berwenang dalam menjaga keamanan wilayahnya.(*)
Add new comment