Jambi – Proses hukum terkait dugaan kampanye terselubung dan pembagian beras oleh Calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, HAR, semakin berkembang. Pada Jumat (22/11/2024), Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jambi memeriksa lima saksi terkait laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Rumah Pemenangan Maulana-Diza (RPMD). Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan dugaan penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye, yang melanggar aturan pemilu.
Yang menjadi sorotan adalah bukti baru berupa rekaman video berdurasi satu menit yang diduga menunjukkan adanya ajakan memilih pasangan calon nomor urut 2 dalam sebuah rumah ibadah. Video tersebut kini menjadi fokus penyelidikan Tim Gakkumdu, menambah dimensi baru pada laporan yang sebelumnya dianggap tidak terbukti.
“Laporan nomor 5 ini terkait dugaan pembagian beras di rumah ibadah, dan kami telah melampirkan bukti video yang sangat jelas. Kami yakin ini cukup untuk membuktikan dugaan pelanggaran,” ujar Dr. Rahman, SH, MH, perwakilan Tim Advokasi RPMD yang mendampingi saksi-saksi dalam pemeriksaan.
Dr. Rahman menegaskan bahwa laporan kali ini memiliki materi yang lebih kuat dibandingkan laporan sebelumnya yang diajukan oleh Robert Samosir, ketua Relawan Abadi Maulana (RAM). Laporan Robert sebelumnya dinyatakan tidak cukup bukti oleh Gakkumdu, namun laporan terbaru ini membawa bukti yang berbeda dan lebih signifikan.
“Laporan kami memang memiliki materi yang sama dengan laporan sebelumnya, tetapi kami membawa bukti baru berupa video yang memperjelas dugaan pelanggaran pidana. Dari bukti tersebut, sudah terang benderang bahwa pelanggaran pidana pemilu terjadi,” ujar Rahman.
Desakan Profesionalisme Gakkumdu
Dr. Rahman mengimbau agar Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan bersikap profesional dalam menangani kasus ini, mengingat bobot bukti yang sudah diajukan. Ia menekankan bahwa pelanggaran semacam ini tidak hanya mencederai aturan pemilu, tetapi juga merusak integritas demokrasi.
“Kami berharap Bawaslu Kota Jambi, kepolisian, dan kejaksaan dapat profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. Ini bukan soal kalah atau menang, tetapi tentang menegakkan keadilan,” tegas Rahman.
Saat ini, Gakkumdu sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap bukti video dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang penggunaan fasilitas keagamaan untuk kegiatan kampanye, serta pasal-pasal terkait tindak pidana pemilu.
Dengan bukti yang semakin kuat dan sorotan publik yang tinggi, kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian besar bagi integritas proses penegakan hukum dalam pemilu Kota Jambi. Masyarakat kini menanti apakah penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, tanpa intervensi politik.(*)
Add new comment