Gubernur Jambi, Al Haris, bersama Bupati Bungo, Mashuri, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan ratusan anggota BPD se-Kabupaten Bungo menjadi delapan tahun. Perpanjangan ini merupakan amanah dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 dan diharapkan dapat meningkatkan pembangunan desa di Provinsi Jambi.
BUNGO – Gubernur Jambi Al Haris menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bungo yang berlangsung di Ex MTQ, Kamis (19/09/2024). Pengukuhan ini dilakukan oleh Bupati Bungo, Mashuri, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, memperpanjang masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD merupakan amanah dari perubahan undang-undang yang juga berlaku untuk masa jabatan kepala desa. Hal ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan keberlanjutan dalam pembangunan desa.
“Masa perpanjangan BPD ini adalah amanah dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Semua anggota BPD ditambah masa periodenya dua tahun. BPD memiliki peran penting dalam membangun desa, dan jika desa maju, Jambi juga akan ikut maju,” ujar Al Haris.
Al Haris juga menekankan bahwa BPD berperan krusial dalam kemajuan daerah. Jika BPD bekerja dengan baik, pembangunan desa akan berjalan lancar dan berkontribusi pada kemajuan Provinsi Jambi secara keseluruhan.
Sementara itu, Bupati Bungo Mashuri turut memberikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang resmi diperpanjang masa jabatannya. Dia berharap para anggota BPD dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan dusun masing-masing.
“Saya ucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik demi kemaslahatan dusun dan masyarakat kita,” kata Mashuri.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para anggota BPD dapat lebih fokus dan konsisten dalam menjalankan tugasnya untuk mendukung pembangunan di setiap desa di Kabupaten Bungo.(*)
Add new comment