DPRD Kabupaten Merangin Sepakat Sahkan RAPBD-P 2024 dengan Kenaikan Anggaran

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

DPRD Kabupaten Merangin secara bulat menyetujui RAPBD-P 2024, dengan kenaikan signifikan pada pendapatan dan belanja daerah. Pengesahan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas anggaran untuk pembangunan daerah.


Merangin - Semua fraksi di DPRD Kabupaten Merangin secara bulat menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2024. Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (26/08/2024) malam, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terkait nota keuangan RAPBD-P Merangin 2024.

Pj Bupati Merangin, Mukti, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengesahan RAPBD-P ini merupakan langkah penting yang akan segera diajukan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014. "Sebelum ditetapkan menjadi APBD-P, RAPBD-P Merangin 2024 ini akan disampaikan kepada Pak Gubernur Jambi sebagai perwakilan Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi," ujar Mukti.

Perubahan signifikan terjadi pada beberapa aspek anggaran daerah. Pendapatan daerah yang semula diasumsikan sebesar Rp1,46 triliun, setelah perubahan meningkat menjadi Rp1,48 triliun. Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,48 triliun, kini meningkat menjadi Rp1,55 triliun.

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan bahwa pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan, dengan penerimaan pembiayaan yang awalnya sebesar Rp30 miliar berubah menjadi Rp79,1 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap tidak berubah, yaitu sebesar Rp2 miliar.

Dengan disahkannya RAPBD-P 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Merangin diharapkan dapat lebih fleksibel dalam mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Semua fraksi DPRD yang menyetujui perubahan ini menunjukkan komitmen bersama untuk kemajuan Merangin, meskipun tantangan anggaran yang meningkat harus dihadapi dengan bijak.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network