Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Jambi Ramadan 1447 H

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jambi – Pemerintah Kota Jambi bersama Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Baznas Kota Jambi resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bersama hasil rapat koordinasi yang digelar pada 23 Februari 2026.

Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Kota Jambi dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idul Fitri.

Dalam ketetapan tersebut disebutkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebesar 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram per jiwa.

Untuk kehati-hatian, khususnya bagi masyarakat yang mengikuti Mazhab Syafi’i, dianjurkan membayar 2,8 kilogram beras per orang.

Sementara bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, yakni:

  • Rp57.600 untuk beras kualitas tinggi
  • Rp51.200 untuk beras kualitas sedang
  • Rp40.000 untuk beras kualitas rendah

Penyesuaian ini dimaksudkan agar zakat yang dibayarkan setara dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh muzaki.

Selain zakat fitrah, rapat koordinasi tersebut juga menetapkan besaran fidyah.

Fidyah ditetapkan sebesar Rp39.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Alternatifnya, fidyah dapat ditunaikan dengan memberi makan fakir miskin tiga kali sehari untuk satu orang.

Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang memiliki kewajiban membayar fidyah sesuai syariat, seperti orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Saleh Ridha, mengatakan pihaknya memastikan informasi penetapan ini tersampaikan secara luas dan akurat kepada masyarakat.

“Pengumuman ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan unsur keagamaan di Kota Jambi. Kami di Kominfo berkewajiban menyebarluaskan informasi ini agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak terjadi perbedaan pemahaman terkait besaran zakat fitrah tahun ini,” ujar Saleh Ridha.

Ia menambahkan, penyebaran informasi dilakukan melalui berbagai kanal resmi pemerintah, termasuk media massa, media sosial, dan website Pemkot Jambi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui lembaga resmi seperti Baznas maupun Unit Pengumpul Zakat di masjid-masjid, agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran,” tambahnya.

Dengan adanya penetapan resmi ini, Pemerintah Kota Jambi berharap pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 1447 H dapat berjalan tertib, transparan, serta memberi manfaat maksimal bagi para mustahik di Kota Jambi.

Ketentuan sudah jelas, nominal sudah ditetapkan. Tinggal bagaimana umat menunaikannya dengan tepat waktu agar makna Ramadan benar-benar terasa hingga hari kemenangan tiba. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network