Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pembahasan Tindak Lanjut Pengawasan APIP Inspektorat Wilayah I

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Pembahasan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Wilayah I, yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (19/1/2026).

Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina rasmalita, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Ermasdon, bersama jajaran Kanwil Kemenkum Jambi. Pembahasan ini bertujuan untuk mengevaluasi serta mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas temuan hasil pengawasan APIP, khususnya yang berada dalam lingkup Inspektorat Wilayah I.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong percepatan dan penyelesaian tindak lanjut atas temuan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal hingga periode Tahun 2025, sekaligus memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum. Pembahasan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pemaparan materi dan arahan dari narasumber yaitu Inspektur Wilayah I Morina Harahap, terkait komitmen penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti hasil pengawasan serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, dan akuntabel. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana koordinasi yang efektif antara Inspektorat Jenderal dan satuan kerja dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan internal di lingkungan Kementerian Hukum. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network