Jambi - Kabar melegakan bagi masyarakat penerima manfaat. Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan tetap berlanjut pada tahun 2026 ini.
Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan program ini menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, termasuk bagi warga di Provinsi Jambi yang memenuhi kriteria miskin dan rentan.
Penegasan ini sekaligus menepis isu yang sempat beredar bahwa PKH akan dihentikan pada akhir 2025. Pemerintah memastikan PKH tetap menjadi instrumen vital untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung kebutuhan dasar di sektor pendidikan dan kesehatan.
Penyaluran tahap awal tahun ini dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Maret 2026.
Perlu dicatat, validasi data tahun ini akan semakin ketat. Sasaran penerima diwajibkan terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diverifikasi Kemensos.
"Bantuan akan disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Pos Indonesia," demikian mekanisme penyalurannya.
Besaran nominal bantuan PKH 2026 diperkirakan masih sama dengan tahun sebelumnya, bervariasi sesuai kategori komponen dalam keluarga:
- Ibu Hamil & Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 750.000 (per tahap)
- Lansia & Penyandang Disabilitas: Rp 600.000 (per tahap)
- Siswa SMA: Rp 500.000
- Siswa SMP: Rp 375.000
- Siswa SD: Rp 225.000
Bagi warga Jambi yang merasa berhak namun belum terdaftar, pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos atau laman resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan Data: Pastikan NIK dan KK sudah valid.
- Download Aplikasi: Unduh "Cek Bansos Kemensos" di Play Store.
- Registrasi Akun: Buat akun baru menggunakan NIK e-KTP.
- Isi Data: Masukkan data kondisi sosial ekonomi sesuai fakta dan unggah dokumen pendukung (foto rumah, dll).
- Ajukan Usulan: Klik menu "Daftar Usulan" untuk diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat dan disahkan Kemensos.
Pemerintah mengimbau KPM untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id guna memastikan haknya tidak hilang.(*)
Add new comment