KPU Jambi Tetapkan 2,78 Juta Pemilih pada PDPB Semester II 2025, Naik 87 Ribu dari Semester I

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025, Kamis (11/12/2025). Dari hasil pleno tersebut, jumlah pemilih di Provinsi Jambi kembali mengalami peningkatan signifikan.

Rapat pleno berlangsung di aula Kantor KPU Provinsi Jambi dan dihadiri Ketua serta Anggota KPU Provinsi Jambi, jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, serta unsur pengawas dan pemangku kepentingan lainnya.

Turut hadir dalam pleno tersebut perwakilan Bawaslu Provinsi Jambi, Polda Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta instansi dan stakeholder terkait.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Provinsi Jambi menetapkan jumlah pemilih sementara II Tahun 2025 sebanyak 2.787.032 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.405.930 pemilih laki-laki dan 1.381.102 pemilih perempuan.

Angka ini menunjukkan adanya peningkatan sebanyak 87.568 pemilih dibandingkan hasil PDPB Semester I Tahun 2025.

Pada PDPB Semester I, jumlah pemilih tercatat sebanyak 2.699.464 orang, dengan rincian 1.361.167 pemilih laki-lakidan 1.338.297 pemilih perempuan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, menjelaskan bahwa PDPB Semester II ini merupakan pemutakhiran data kedua yang dilakukan KPU sepanjang Tahun 2025.

“Pemutakhiran ini merupakan amanat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan KPU melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala,” kata Fahrul Rozi.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi, pemutakhiran data pemilih dilakukan minimal setiap enam bulan sekali. Pemutakhiran sebelumnya telah dilakukan pada Juli 2025.

“Ini adalah hasil pemutakhiran kedua setelah semester pertama. Pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir,” ujarnya.

Fahrul Rozi menambahkan, hasil PDPB Semester II Tahun 2025 tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 35 Tahun 2025. Surat keputusan tersebut dapat diakses publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Jambi.

Menurutnya, data pemilih yang ditetapkan merupakan hasil sinkronisasi lintas sektor, termasuk data kependudukan dari Dukcapil serta masukan masyarakat yang diterima melalui KPU Kabupaten/Kota.

“Data ini bukan hanya hasil kerja internal KPU, tetapi juga hasil koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Provinsi Jambi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga akurasi data pemilih. Fahrul Rozi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap perubahan data kependudukan.

“Perubahan domisili, status pekerjaan, hingga peristiwa kematian sangat penting untuk segera dilaporkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian data,” katanya.

Pelaporan dapat dilakukan langsung melalui KPU Kabupaten/Kota maupun melalui layanan daring yang telah disediakan.

“Akurasi data pemilih adalah fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi kunci,” pungkas Fahrul Rozi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network