Jambi – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan setelah terbukti melanggar izin tinggal. Pemulangan ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, mengatakan deportasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan atensi pimpinan dan melakukan pemeriksaan mendalam.
“Deportasi ini bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan,” tegas Hubertus, Minggu (16/11/2025).
Tiga warga Pakistan yang dideportasi yakni Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem. Seluruh proses pemulangan berlangsung selama dua hari, 14–15 November 2025.
Ketiganya sebelumnya diamankan dan diperiksa sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari pemeriksaan, petugas menemukan pelanggaran izin tinggal sehingga dijatuhi sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan.
Proses pengawalan dilakukan petugas Imigrasi Jambi hingga Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Di Terminal 3, ketiga WNA itu menjalani pemeriksaan akhir sebelum diserahterimakan ke pihak Imigrasi bandara.
Pada Sabtu (15/11), mereka resmi diterbangkan menggunakan SriLankan Airlines UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan (UET).
Imigrasi Jambi memastikan ketiganya dijatuhi sanksi penangkalan sehingga tidak diperbolehkan kembali masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dengan selesainya proses deportasi tersebut, pihak imigrasi menegaskan kembali komitmennya menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan wilayah dari potensi pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. (*)
Add new comment