Kasus Korupsi Chromebook: Kejagung Limpahkan Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain ke Kejari Jakpus

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Pada Senin (10/11/2025), Kejagung resmi melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta.

Total empat tersangka yang dilimpahkan hari ini, termasuk mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Empat tersangka yang dilimpahkan adalah:

  1. Nadiem Makarim (NAM): Mantan Mendikbudristek.
  2. Sri Wahyuningsih (SW): Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (2020–2021).
  3. Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (2020).
  4. Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Berdasarkan pantauan di Gedung Kejari Jakarta Pusat, tersangka Nadiem Makarim tiba sekitar pukul 10.27 WIB dengan diantar mobil tahanan dan didampingi jaksa. Dua tersangka lain, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, tiba lebih awal pada pukul 10.04 WIB. Sementara Ibrahim Arief, yang berstatus tahanan kota, tiba secara terpisah pada pukul 11.06 WIB.

Anang Supriatna menambahkan, satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.

Dengan selesainya pelimpahan tahap dua ini, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk proses persidangan.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network