JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan capaian signifikan dalam penurunan aktivitas transaksi judi online (judol) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Total nilai transaksi judol tercatat mencapai Rp155 triliun, turun 57 persen dibandingkan tahun 2024 yang sempat menembus Rp359 triliun.
Penurunan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
“Jika 12 bulan sepanjang tahun 2024 transaksi judi online mencapai Rp359 triliun, maka pada tahun 2025 sampai kuartal ketiga ini berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun,” ujar Ivan.
Ivan menjelaskan bahwa penurunan transaksi juga berdampak langsung terhadap nilai deposit pemain judi online. Pada 2024, total deposit tercatat mencapai Rp51 triliun, sementara tahun ini hanya Rp24,9 triliun — turun lebih dari 45 persen.
“Ini berkat kolaborasi lintas lembaga, terutama dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig). Akses masyarakat terhadap situs-situs judi online menurun hingga 70 persen,” katanya.
Penurunan ini diklaim sebagai hasil dari upaya pemblokiran masif terhadap situs dan rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judol, baik oleh PPATK maupun Kemkomdig.
Sejalan dengan arahan pemerintah pusat, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menutup ribuan situs judi online, sekaligus menonaktifkan ribuan rekening terkait.
Langkah ini dilakukan secara simultan bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penyedia layanan pembayaran digital.
Ivan menegaskan, pemberantasan judi online menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto karena dampaknya telah menyentuh lapisan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Data kami menunjukkan 80 persen pemain judi online memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Jika tidak ada intervensi pemerintah, jumlah transaksi bisa menembus Rp1.000 triliun tahun ini,” tegasnya.
Selain nilai transaksi, jumlah pemain aktif juga menurun signifikan. Berdasarkan pemantauan PPATK, jumlah pemain berkurang 68,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara untuk kategori pemain berpenghasilan rendah, penurunannya mencapai 67,92 persen.
Fenomena ini menunjukkan bahwa langkah pemblokiran dan penegakan hukum memberi efek jera, sekaligus mengurangi keterlibatan masyarakat di kalangan ekonomi rentan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi capaian PPATK sebagai langkah maju dalam pemberantasan kejahatan digital, namun menegaskan bahwa upaya belum boleh berhenti.
“Capaian ini adalah kabar baik, tapi sekaligus pengingat agar kita tidak lengah. Judi online harus diberantas sampai ke akarnya. Kami mohon maaf bila upaya kami belum maksimal, namun laporan ini kami sampaikan sebagai progress report kepada masyarakat,” ujarnya.
Kementerian yang dipimpinnya kini tengah memperkuat kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Kepolisian, PPATK, Kominfo, dan Kemenkeu, untuk menindak tidak hanya bandar dan pemain, tetapi juga jaringan pendanaan dan operator asing.
PPATK mencatat, sebagian besar transaksi judi online berasal dari rekening individu dan perusahaan berbasis di luar negeri, menggunakan sistem pembayaran lintas batas (cross-border payment).
Pemerintah menilai, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan sistem pembayaran nasional.
Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto memasukkan pemberantasan judi online sebagai bagian dari agenda nasional penyelamatan sosial digital. Kebijakan ini diintegrasikan dalam strategi besar Digital Nation 2045 untuk menciptakan ruang siber yang sehat dan produktif.
“Kita tidak hanya bicara soal moral, tetapi juga ekonomi nasional. Judi online adalah kebocoran finansial yang bisa menggerus daya tahan masyarakat kecil,” kata Ivan.
Dengan penurunan transaksi hingga Rp155 triliun, pemerintah menilai tahun 2025 sebagai momentum penting dalam memutus mata rantai perputaran uang haram digital.
Namun tantangan masih besar, mengingat ekosistem judi online terus bertransformasi lewat aplikasi, media sosial, hingga sistem dompet digital lintas negara.
PPATK bersama kementerian terkait akan terus memperkuat pengawasan keuangan digital, pemblokiran terkoordinasi, dan edukasi publik agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam perjudian daring.
Add new comment