Tambang Emas Ilegal di Tebo Kembali Makan Korban, 1 Penambang Tewas Tertimbun Longsor

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Tebo - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Tebo, Jambi, kembali menelan korban jiwa. Seorang warga Kecamatan Rimbo Bujang tewas tertimbun longsoran tanah dan pasir saat sedang 'mendompeng' di lokasi tambang emas ilegal.

Peristiwa nahas ini terjadi di aliran Sungai Pandan, Desa Keluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Minggu, 12 Oktober 2025 lalu. Korban tewas diketahui bernama Yogi (21), warga Jalan 1, Unit 4, Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden longsor tersebut sebenarnya menimpa dua orang penambang. Selain Yogi, rekannya yang bernama Sugianto (37), warga Jalan 5, Desa Purwodadi, Kecamatan Rimbo Bujang, juga menjadi korban. Beruntung, Sugianto berhasil selamat meski mengalami sejumlah luka.

Kejadian bermula saat kedua korban sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di tepi aliran Sungai Pandan. Secara tiba-tiba, tebing tanah dan pasir di sekitar lokasi mereka bekerja longsor dan langsung menimbun keduanya.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung bergegas memberikan pertolongan. Setelah berjibaku selama kurang lebih dua jam, kedua korban akhirnya berhasil dievakuasi dari timbunan material longsoran. Namun, nyawa Yogi tidak dapat diselamatkan.

Kepala Desa Purwoharjo, Musaidin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu warganya meninggal dunia akibat insiden di lokasi PETI.

"Ada 1 yang meninggal dunia karena tertimbun longsor saat mendompeng. Lokasinya di aliran Sungai Pandan, masih wilayah Desa Teluk Kuali, perbatasan dengan Purwoharjo,” jelas Musaidin.

Sementara itu, Kapolsek Tebo Ulu, Iptu Esap Susanto, juga membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke tingkat polres untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Iya benar, namun penanganannya dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Tebo,” ujarnya singkat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network