Pelanggaran ASN di Batanghari: Empat Laporan, Dua Berujung Pemberhentian

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Batanghari – Sepanjang Januari hingga Juni 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari menerima empat laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari laporan tersebut, dua ASN telah menerima sanksi pemberhentian sementara dua lainnya masih dalam proses investigasi.

Lina Dinanti, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Batanghari, mengungkapkan bahwa inisial ASN yang telah diberhentikan adalah DK dan L. “Untuk pelanggaran ASN yang sudah masuk proses pemberhentian dan sudah keluar keputusannya, terdapat dua orang dengan inisial DK dan L. Sementara dua lainnya saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Lina menjelaskan, sebelum keputusan pemberhentian diambil, dilakukan proses investigasi terhadap pelanggaran yang terjadi. Jika pelanggaran tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor), sidang disiplin diadakan terlebih dahulu, kemudian menunggu hasil dari pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Untuk proses hukum terkait tindak pidana korupsi (Tipikor), kami adakan sidang disiplin terlebih dahulu, kemudian menunggu hasil dari pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tambahnya.

Penerapan sanksi pemberhentian bagi ASN tidaklah mudah dan sembarangan. Setiap laporan yang masuk ke BKPSDMD harus melalui serangkaian proses investigasi yang teliti. Proses ini mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan analisis yang mendalam untuk memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan benar-benar melanggar disiplin dan kode etik ASN.

Dua ASN yang saat ini masih dalam proses investigasi diharapkan dapat menjadi contoh bagi yang lain agar selalu mematuhi aturan yang ada. Lina menegaskan pentingnya sidang disiplin sebagai bagian dari proses pemberian sanksi. “Sidang disiplin adalah langkah awal untuk memastikan bahwa setiap ASN yang melanggar mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan,” jelas Lina.

Lina berharap kejadian ini dapat memberikan efek jera bagi ASN lainnya agar bekerja dengan baik dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kode etik dan disiplin dalam menjalankan tugas sehari-hari. “Kami berharap ASN dapat menjaga kode etik masing-masing, mengikuti aturan yang ada, dan bekerja sesuai dengan aturan dan tupoksi yang telah ditetapkan,” tutupnya.

BKPSDMD Kabupaten Batanghari terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Melalui proses yang ketat dan transparan, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari pelanggaran.

Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Kabupaten Batanghari menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Proses yang dilakukan oleh BKPSDMD menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan disiplin dan kode etik ASN. Dengan harapan, langkah-langkah ini dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network