Kementerian ATR/BPN dan Kemenag Kolaborasi Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Nasional

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ist

PEKALONGAN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sinergi strategis dalam penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Kolaborasi dua lembaga ini diyakini menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum, akuntabilitas, dan produktivitas pengelolaan aset keagamaan nasional.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian sertipikasi tanah wakaf bukan hanya tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial kedua kementerian dalam menjaga aset umat agar tidak rawan sengketa.

“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini,” tegas Nusron Wahid saat menghadiri Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).

Nusron menjelaskan bahwa secara kelembagaan, urusan wakaf berakar pada struktur Kementerian Agama karena melibatkan pihak-pihak inti seperti wakif (pemberi wakaf), nazir (pengelola wakaf), dan Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan.

Namun, dari sisi legalitas formal dan kekuatan hukum pertanahan, penerbitan sertipikat wakaf menjadi kewenangan penuh Kementerian ATR/BPN.

“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena tanpa sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” ujar Nusron.

Dengan sertipikat resmi, tanah wakaf akan memperoleh jaminan kepemilikan abadi, terlindung dari potensi sengketa, dan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kegiatan sosial-keagamaan seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga 2025 tercatat 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia, dengan total luas sekitar 26.852 hektare. Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang telah terdaftar dan 11.309 bidang telah bersertipikat resmi.

Meski capaian ini menunjukkan kemajuan, jumlah tanah wakaf yang belum tersertipikasi masih cukup besar. Hal itu disebabkan oleh berbagai kendala administratif, seperti tumpang tindih data, minimnya literasi hukum di kalangan nazir, serta keterbatasan anggaran pendaftaran tanah.

Kolaborasi ATR/BPN dan Kemenag diharapkan dapat mempercepat sertipikasi wakaf di seluruh Indonesia, sekaligus menjadi model sinergi lintas kementerian yang efektif dalam tata kelola aset publik.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menyebut bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf akan lebih efektif bila melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai ujung tombak lapangan dan perguruan tinggi sebagai mitra edukatif serta riset sosial.

Menurutnya, momentum KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan menjadi tonggak baru kolaborasi lintas sektor. Selain menyelesaikan persoalan administrasi, sinergi ini juga mendorong pemberdayaan mahasiswa dalam literasi hukum dan ekonomi keagamaan.

“Kami menyampaikan terima kasih karena ini mungkin akan menjadi catatan sejarah yang luar biasa. Baru kali ini Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus,” ujar Waryono.

Ia menambahkan, andai kolaborasi semacam ini telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, maka jumlah tanah wakaf yang belum bersertipikat mungkin “tinggal beberapa ribu saja.”

Selain berfokus pada legalisasi, Kementerian ATR/BPN juga mendorong agar tanah wakaf dapat dikelola secara produktif, tidak hanya menjadi lahan tidur. Melalui sertipikat resmi, tanah wakaf bisa dimanfaatkan untuk pembangunan madrasah, rumah sakit, rumah tahfidz, hingga usaha sosial ekonomi berbasis umat.

Kementerian Agama juga menyiapkan regulasi baru terkait optimalisasi aset wakaf produktif, dengan memberikan panduan pengelolaan profesional bagi nazir dan menggandeng lembaga keuangan syariah untuk membantu pendanaan pengembangan.

Langkah ini diharapkan dapat menjadikan wakaf sebagai instrumen ekonomi umat yang berkelanjutan dan mandiri.

Sinergi antara dua kementerian besar ini menegaskan arah baru pengelolaan tanah wakaf di Indonesia — dari pendekatan administratif ke pendekatan integratif, kolaboratif, dan produktif.
Kemenag memastikan bahwa sertipikasi tanah wakaf bukan semata soal kepastian hukum, tetapi juga penguatan ekosistem keagamaan dan sosial masyarakat.

“Kalau kerja sama ini berlanjut dan diperluas, maka Indonesia bisa menjadi contoh bagaimana aset keagamaan dikelola secara modern dan akuntabel,” ujar Waryono.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network