Kemensos Cairkan BLT Dana Desa Tahap IV, Penyaluran Akhiri Tahun 2025

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk periode Oktober 2025, yang merupakan tahap keempat sekaligus tahap terakhir di tahun anggaran 2025. Pencairan ini menandai penutupan siklus bantuan sosial berbasis desa yang disalurkan pemerintah kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan yang belum tercakup program bantuan lainnya.

BLT Dana Desa merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial yang bersumber dari alokasi dana desa, dengan besaran Rp300 ribu per bulan. Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan, sehingga total nominal yang diterima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dalam satu tahap mencapai Rp900 ribu.

Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat miskin yang tidak menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Kemensos menegaskan bahwa BLT Dana Desa disalurkan dengan prinsip keadilan sosial dan pemerataan manfaat, agar setiap warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapat perlindungan dari pemerintah.
Berdasarkan ketentuan, penerima bantuan wajib memenuhi empat kriteria utama:

  1. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, baik dari pusat maupun daerah.
  2. Memiliki penghasilan di bawah Rp300 ribu per bulan.
  3. Masuk dalam kategori desil 1 sampai 3 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  4. Terdaftar dalam basis data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau sistem tambahan DTSEN di tingkat desa.

Dengan skema tersebut, pemerintah memastikan bahwa penerima BLT Dana Desa benar-benar merupakan warga yang belum tersentuh program perlindungan sosial lainnya.

Penyaluran dana tahap IV ini dilakukan secara bertahap melalui pemerintah desa dan kelurahan. KPM yang memenuhi syarat akan menerima surat pemberitahuan resmi dari perangkat desa atau lurah sebelum pencairan dilakukan.

“Proses pencairan saat ini sudah berlangsung di sejumlah daerah. KPM bisa mencairkan bantuan langsung di kantor desa atau kantor kelurahan setempat,” demikian disampaikan dalam penjelasan Kemensos.

Mekanisme pencairan diatur sesuai kondisi dan kebijakan masing-masing daerah. Di beberapa wilayah, bantuan disalurkan per bulan sebesar Rp300 ribu, sementara di daerah lain dilakukan pembayaran sekaligus Rp900 ribu untuk tiga bulan.

Bagi warga yang belum terdaftar, Kemensos menyediakan dua jalur pendaftaran. Pertama, melalui aplikasi resmi “Cek Bansos Kemensos”, yang dapat diunduh melalui perangkat ponsel. Kedua, pendaftaran manual melalui pemerintah desa atau kelurahan, yang kemudian akan diverifikasi dan disahkan oleh tim verifikasi tingkat kecamatan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data penerima manfaat (KPM) dan menghindari adanya tumpang tindih dengan program bantuan sosial lain yang sedang berjalan.

Pencairan BLT Dana Desa tahap IV ini sekaligus menjadi penutup siklus bantuan sosial tahun 2025. Kemensos bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyaluran dan dampak sosial ekonomi bantuan tersebut.

Program ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat miskin desa, menekan potensi kemiskinan ekstrem, dan memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari sistem jaring pengaman sosial nasional.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Sosial juga menekankan pentingnya transparansi dan sinergi antarinstansi, agar setiap rupiah dana bantuan tersalurkan dengan tepat sasaran.

Dengan pencairan tahap IV ini, BLT Dana Desa resmi menutup tahun anggaran 2025, menandai keberlanjutan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat miskin yang belum terjangkau program sosial lain.
Kemensos memastikan bahwa seluruh mekanisme — mulai dari validasi data, pencairan, hingga pelaporan — dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Program BLT Dana Desa diharapkan tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui pendampingan sosial dan pemberdayaan berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network