Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah Secara Hukum

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai dengan prosedur hukum dan memiliki dasar sah menurut undang-undang.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Darpawan dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube CNN Indonesia.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa penyidik telah melakukan proses hukum secara berjenjang dan memenuhi syarat formil maupun materil sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Hakim juga menyebut tidak ditemukan pelanggaran prosedur yang dapat membatalkan status tersangka tersebut.

“Proses penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan rangkaian penetapan yang konsisten,” kata Darpawan.

Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Nadiem oleh penyidik dinyatakan sah menurut hukum dan memiliki kekuatan mengikat.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan praperadilan atas dasar bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum.
Mereka berargumen bahwa penyidik telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka tanpa adanya hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan kerugian negara.

“Bahwa secara de facto, pada saat termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, BPKP selaku auditor masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata,” ujar tim kuasa hukum Nadiem dalam persidangan, dikutip dari Detiknews.

Selain itu, tim pembela juga menyoroti prosedur penyidikan yang dinilai cacat formil karena penetapan tersangka dilakukan sebelum terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Nadiem juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari proyek yang menjadi pokok perkara.
Menurut mereka, Nadiem hanya menjalankan kebijakan kelembagaan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, tanpa ada bukti penerimaan langsung dari hasil pengadaan.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Kasus ini tengah diselidiki oleh penyidik kejaksaan dengan dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan mark-up harga dalam proyek yang didanai APBN tahun anggaran 2023–2024.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat, termasuk eks Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, yang dimintai keterangan terkait proses koordinasi lintas kementerian dalam proyek tersebut.

Usai putusan ini, status tersangka Nadiem tetap sah dan penyidik berwenang melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pelimpahan perkara.
Kuasa hukum Nadiem belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum lanjutan, namun mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan baru atau uji materiil atas dasar pelanggaran prosedural di kemudian hari.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network