Bogor – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memperluas langkah penagihan pajak kepada ribuan wajib pajak (WP) penunggak di seluruh Indonesia. Tak hanya menyasar 200 WP besar yang menjadi sorotan publik, namun juga ribuan penunggak lainnya yang saat ini tengah dalam proses penagihan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyampaikan hal itu dalam kegiatan Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10). Menurutnya, jumlah penunggak pajak di Indonesia jauh lebih banyak dari yang diperkirakan masyarakat.
“Ini bukan hanya 200 penunggak pajak. Jumlahnya ribuan. Sebagian besar ditangani langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan juru sita pajak, sementara 200 WP besar menjadi perhatian khusus karena nilai dan kompleksitas kasusnya,” ujar Yon.
Yon menjelaskan, langkah penagihan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana piutang pajak baru tercatat setelah surat ketetapan pajak (SKP) disetujui wajib pajak atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Beberapa kasus penunggakan, kata Yon, masih memerlukan waktu karena berkaitan dengan proses hukum yang panjang, kondisi perusahaan yang sudah pailit, atau nilai piutang yang memerlukan verifikasi lanjutan.
“Sebagian ada yang lama bukan karena didiamkan, tapi karena prosesnya panjang. Ada WP yang sudah pailit, ada pula yang masih menempuh jalur hukum, sehingga DJP perlu melakukan pendalaman lebih lanjut,” terangnya.
Yon menegaskan, daftar 200 wajib pajak besar yang sempat disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencakup kasus bernilai tinggi dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp50–60 triliun.
Menurut data Kemenkeu, hingga September 2025, 84 dari 200 WP besar tersebut telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya dengan total nilai Rp5,1 triliun.
“Kita akan kelola penagihan ini hingga akhir tahun. Targetnya, kasus-kasus yang bisa dituntaskan cepat akan segera dieksekusi, terutama yang sudah inkrah,” tegas Yon.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025 menyampaikan komitmen Kemenkeu untuk menegakkan kepatuhan pajak secara menyeluruh.
“Kami punya daftar 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami akan kejar dan eksekusi potensi pajak senilai Rp50–60 triliun,” ujar Purbaya.
Langkah itu merupakan bagian dari upaya penguatan kepatuhan pajak nasional, sekaligus menegaskan posisi negara dalam menegakkan hukum fiskal terhadap wajib pajak besar yang selama ini menunggak.
Kemenkeu memastikan strategi penagihan piutang pajak akan dikombinasikan dengan langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, termasuk pengawasan berbasis data dan integrasi sistem informasi perpajakan nasional.
Selain penagihan terhadap WP besar, DJP juga memperluas pengawasan terhadap sektor digital, pertambangan, dan keuangan non-bank, yang dinilai berisiko tinggi dalam kepatuhan pajak.
“Kami akan terus tingkatkan transparansi, memperkuat basis data, dan memastikan seluruh kewajiban pajak dilaksanakan dengan adil dan berimbang,” tutup Yon.
Langkah tegas Kemenkeu ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kebijakan fiskal 2025 tidak hanya berfokus pada penerimaan baru, tetapi juga pada optimalisasi piutang negara yang selama ini belum tertagih.
Penguatan tata kelola perpajakan menjadi bagian dari strategi jangka menengah pemerintah dalam menjaga defisit APBN dan meningkatkan tax ratio nasional.(*)
Add new comment