Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mulai ambil langkah tegas terhadap truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang kerap membawa muatan berlebih di jalan provinsi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, John Eka Powa, menegaskan setiap kendaraan pengangkut sawit wajib menyesuaikan beban dengan kelas jalan yang dilalui.
“Kami sudah rapat dengan DPRD. Memang ditemukan kendaraan pengangkut TBS di jalan provinsi melebihi batas muatan. Sudah kami imbau agar sopir truk sawit mematuhi aturan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Menurut John, hasil pengecekan di lapangan pada akhir September 2025 menunjukkan adanya penurunan muatan oleh sebagian kendaraan angkutan sawit setelah dilakukan sosialisasi.
Salah satu ruas yang menjadi perhatian utama ialah Jalan Provinsi Sabak–Rantau Rasau di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ruas ini berstatus kelas III dengan batas beban maksimal 8 ton. Namun sebelumnya, banyak truk sawit membawa hingga belasan ton.
“Langkah ini untuk menjaga umur jalan dan mencegah kerusakan yang lebih parah,” katanya.
Untuk saat ini, Pemprov Jambi masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pemilik penampungan sawit atau pedagang perantara (ram) agar mematuhi ketentuan muatan. Namun, Dishub memastikan tidak akan tinggal diam jika aturan tetap dilanggar.
“Ke depan, kalau imbauan ini tidak diindahkan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum bersama kepolisian,” tegas John.
Berdasarkan data Dishub, terdapat 14 unit Ram di sepanjang ruas Sabak–Rantau Rasau. Dari jumlah itu, tiga Ram terindikasi melanggar aturan karena tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan luas lahan tidak sesuai ketentuan.
“Dishub Tanjabtim saat ini melakukan pengawasan. Penegakan hukum akan dilakukan setelah forum lalu lintas digelar,” tutup Kadishub Provinsi Jambi. (*)
Add new comment