Bea Cukai Batam Gagalkan Impor 18 Kontainer Limbah Beracun dari AS, Semua Direekspor

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Batam – Sebanyak 18 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Bea Cukai Batam. Seluruh kontainer yang berisi limbah elektronik atau e-waste tersebut kini resmi direekspor ke negara asalnya setelah proses penyelidikan selesai.

Langkah tegas ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Batam dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) — yang disebut sebagai salah satu operasi penegakan hukum lingkungan terbesar sepanjang 2025.

“Proses penyidikan dinyatakan telah selesai dan nota dinas rekomendasi reekspor telah diterbitkan ke Unit Kepabeanan,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Senin (6/10/2025).

Investigasi dimulai sejak 26–29 September 2025, ketika tim Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam menyegel lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya.

Penyegelan dilakukan setelah Gakkum LHK mengeluarkan atensi khusus terkait dugaan masuknya limbah berbahaya dari luar negeri melalui Pelabuhan Batu Ampar. Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 20 September 2025 mengonfirmasi dugaan tersebut.

“Ditemukan berbagai jenis barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi bahan berbahaya,” jelas Zaky.

Temuan tim di lapangan memperlihatkan isi kontainer bukan barang industri layak ekspor, melainkan limbah elektronik kotor dan berkarat — mulai dari potongan kabel dan charger, printed circuit board, blok suku cadang komputer, komponen AC rusak, hingga ban sepeda dan lampu gantung bekas.

Seluruhnya dikategorikan sebagai limbah B3 yang dilarang diimpor ke Indonesia berdasarkan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.

Zaky menegaskan, reekspor bukanlah akhir, melainkan peringatan keras bagi industri pengolahan limbah di Batam agar tidak lagi mengandalkan bahan baku impor berisiko tinggi.

“Kami mengimbau agar industri pengolahan limbah mengambil bahan baku dari dalam negeri. Delapan perusahaan di Batam sudah mulai menerapkan kebijakan ini,” katanya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK menjaga Indonesia agar tidak berubah menjadi tempat pembuangan limbah dunia.

“Sinergi lintas lembaga akan terus diperkuat untuk memastikan Batam tetap bersih dan aman dari limbah internasional,” tegas Zaky.

Dari total 74 kontainer yang diduga berisi limbah B3, 61 kontainer telah diperiksa fisik, sementara 13 lainnya masih tersegel dan menunggu proses lebih lanjut. Bea Cukai Batam memastikan semua proses dilakukan transparan dan berbasis bukti laboratorium.

Langkah cepat ini diapresiasi oleh sejumlah aktivis lingkungan yang menilai aksi Bea Cukai Batam sebagai bentuk kedaulatan ekologis Indonesia di tengah meningkatnya tren ekspor limbah dari negara maju ke Asia Tenggara.

Kasus ini kembali mengingatkan publik pada insiden serupa di tahun-tahun sebelumnya, ketika limbah elektronik, plastik, dan logam beracun dari luar negeri kerap disamarkan sebagai scrap material atau bahan daur ulang.

Kini, dengan pengawasan ketat dan komitmen sinergi antarlembaga, Bea Cukai Batam memastikan Indonesia tak lagi menjadi halaman belakang bagi limbah dunia.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network