Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Terbaru, Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura), Muharom Ahmad (MA), dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).
“Pemeriksaan atas nama MA, Dewan Pembina Gaphura,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikonfirmasi media.
Sumber internal menyebut, pemeriksaan terhadap Muharom berkaitan dengan peran asosiasi dalam distribusi dan pengelolaan kuota haji yang diduga melibatkan sejumlah biro perjalanan dan pejabat Kemenag.
KPK mendalami indikasi bahwa proses alokasi tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi digunakan tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun lebih.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Dua hari kemudian, tepatnya 9 Agustus 2025, KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara secara detail. Dari hasil penghitungan awal, nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Kami sedang menghitung secara pasti dampak kerugian negara dalam pengelolaan kuota tambahan haji,” ungkap pejabat KPK saat itu.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Sementara dalam perkembangan terbaru, 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji diduga ikut menikmati keuntungan tidak sah dari pengaturan kuota.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi sistem yang disalahgunakan,” kata sumber lain di internal penyidikan.
Kasus ini tak hanya ditangani KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi.
Pemerintah, melalui Kemenag, membagi kuota tambahan tersebut 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus — kebijakan yang dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, karena seharusnya kuota haji khusus hanya delapan persen dari total.
Beberapa sumber di lingkaran penyidikan menyebut adanya pola jual beli kuota haji yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan harga ratusan juta rupiah per slot. Skema ini melibatkan oknum pejabat Kemenag, asosiasi, hingga agen travel.
KPK disebut tengah menelusuri aliran dana dan pembagian fee dari kuota tambahan tersebut, termasuk dugaan penyaluran ke partai politik tertentu menjelang tahun politik 2024.
KPK menegaskan akan memanggil sejumlah saksi tambahan dari unsur biro perjalanan dan pejabat Kemenag aktif. Pemeriksaan terhadap Dewan Pembina Gaphura hari ini disebut sebagai bagian dari penguatan alat bukti sebelum penetapan tersangka baru.
“Kita sedang melengkapi bukti untuk memastikan siapa saja yang paling bertanggung jawab,” ujar Budi Prasetyo.
Kasus kuota haji menjadi salah satu perkara besar sektor keagamaan yang ditangani KPK pasca-pandemi. Selain menyangkut uang triliunan rupiah, kasus ini juga menyentuh isu moralitas pengelolaan ibadah suci yang menjadi perhatian publik luas.(*)
Add new comment