Jakarta – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri, kembali ramai diperbincangkan usai beredar kabar pemerintah bakal menambah gaji mulai tahun ini. Rumor itu mencuat karena Presiden Prabowo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang di dalamnya mencantumkan delapan program utama, salah satunya terkait peningkatan kesejahteraan ASN.
Namun, hingga saat ini Taspen menegaskan belum ada amanat resmi dari pemerintah untuk merealisasikan kenaikan gaji tersebut, khususnya bagi pensiunan. Karena itu, pembayaran gaji pensiunan ASN pada Oktober 2025 tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
"Penyaluran gaji serta tunjangan bulan Oktober tetap menggunakan aturan lama, yakni PP No. 8 Tahun 2025," demikian penegasan pihak Taspen.
Beredarnya Perpres 79/2025 membuat banyak pensiunan ASN menaruh harapan besar akan adanya kenaikan gaji. Namun hingga kini, belum ada kejelasan teknis dari pemerintah.
Taspen sendiri memastikan penyaluran Oktober ini masih dengan nominal yang berlaku saat ini. Adapun rincian gaji pensiunan ASN bulan Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
Daftar Gaji Pensiunan ASN Oktober 2025 (berdasarkan PP No. 8/2025)
Golongan I
- Ia: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
- Ib: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
- Ic: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
- Id: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000
Golongan II
- IIa: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000
- IIb: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000
- IIc: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000
- IId: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000
Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dengan demikian, daftar nominal di atas merupakan gaji pokok pensiunan ASN per Oktober 2025, belum termasuk tunjangan tambahan yang berlaku sesuai regulasi masing-masing.
Taspen meminta masyarakat, terutama para pensiunan, tidak termakan isu simpang siur terkait kenaikan gaji. Pemerintah diyakini akan mengumumkan secara resmi bila kebijakan baru sudah diputuskan.(*)
Add new comment