Kuala Tungkal – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Acara digelar di Pola Utama Kantor Bupati Tanjab Barat pada Senin (29/9).
Kegiatan ini diikuti auditor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pejabat pengadaan barang/jasa se-kabupaten. Hadir pula Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemda BPKP Perwakilan Jambi Sumardi, Ak., M.E., yang bertindak sebagai narasumber, serta Inspektur Kabupaten Tanjab Barat Drs. Encep Jarkasih, para kepala OPD, dan camat.
Dalam sambutannya, Anwar Sadat menegaskan bahwa bimtek ini penting untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperkuat pengawasan internal. “Kegiatan ini adalah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kompetensi dan pengawasan di dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Anwar juga menekankan substansi Perpres 46/2025 yang mempertegas kewajiban pemerintah, BUMN, dan BUMD untuk mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa.
“Perubahan kebijakan pengadaan melalui Perpres 46/2025 merupakan komitmen pemerintah pusat memperkuat tata kelola pengadaan yang adaptif terhadap teknologi dan praktik modern. Salah satu poin penting adalah kewajiban membeli produk ber-TKDN/PDN,” tambahnya.
Ia berharap kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas pelaku pengadaan, sekaligus mendorong tata kelola yang lebih transparan dan bebas dari penyimpangan. “Semoga pemahaman substansi Perpres 46/2025, termasuk penggunaan katalog versi-6, dapat optimal dan meningkatkan kualitas pengadaan di Tanjab Barat,” tutup Bupati.(*)
Add new comment