Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi 2025 Setara Rp3,23 Juta

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

JAMBI – Tenaga honorer yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih punya peluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK paruh waktu.

Skema baru ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN meski jam kerja dan beban tugasnya lebih ringan dibanding PPPK penuh waktu.

Besaran gaji PPPK paruh waktu diatur dalam diktum ke-19 KepmenpanRB 16/2025. Mereka akan menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih berstatus pegawai honorer, atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Di Provinsi Jambi, UMP tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.234.533. Artinya, PPPK paruh waktu di Jambi dipastikan mendapat gaji minimal sebesar angka tersebut.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai UMP di wilayahnya,” tulis aturan tersebut.

Berbeda dengan PPPK penuh, gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh tingkat pendidikan. Namun, mereka tetap berpeluang mendapat penghasilan tambahan di luar gaji pokok sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan instansi.

Berikut gambaran gaji PPPK paruh waktu sesuai UMP 2025 di beberapa daerah:

  • Aceh: Rp3.685.615
  • Sumut: Rp2.992.599
  • Sumbar: Rp2.994.193
  • Riau: Rp3.508.775
  • Sumsel: Rp3.681.570
  • Jambi: Rp3.234.533
  • Lampung: Rp2.893.069
  • DKI Jakarta: Rp5.396.760
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jateng: Rp2.169.348
  • Jatim: Rp2.305.984
  • Kaltim: Rp3.579.313
  • Sulsel: Rp3.657.527
  • Bali: Rp2.996.560
  • Papua: Rp4.285.848

Kebijakan PPPK paruh waktu ini menjadi jawaban bagi tenaga honorer yang sebelumnya gagal seleksi PPPK penuh. Dengan skema ini, mereka tetap bisa mendapat kepastian status dan penghasilan yang layak, sekaligus membantu pemerintah menutup kekurangan ASN di sektor pendidikan, kesehatan, maupun teknis.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network