JAKARTA – Kabar baik bagi pelanggan PLN. Pemerintah memastikan tarif listrik periode Triwulan IV (Oktober–Desember 2025) tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebutkan keputusan ini diambil meski secara perhitungan ekonomi makro seharusnya ada penyesuaian tarif.
“Secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap,” kata Tri, Kamis (25/9/2025).
Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. “Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan subsidi listrik tetap berjalan, terutama untuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, hingga UMKM. Tarif golongan bersubsidi antara lain:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
- S-1/TR 450 VA (sosial): Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA (sosial): Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA (sosial): Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA (sosial): Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500–200 kVA (sosial): Rp 900 per kWh
- S-2/TM >200 kVA (sosial): Rp 925 per kWh
Sementara itu, pelanggan non-subsidi tetap membayar sesuai tarif sebelumnya:
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan keputusan ini, tarif listrik triwulan IV sama dengan tarif triwulan III (Juli–September 2025) dan bahkan tidak berubah sejak triwulan I (Januari–Maret 2025).
Kementerian ESDM menegaskan update informasi tarif dilakukan secara berkala untuk memberikan kepastian kepada publik.(*)
Add new comment