Jakarta – PT Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta pada Senin (9/9/2025). Kolaborasi ini menjadi langkah lanjutan dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani 11 Agustus lalu, dengan tujuan memperkuat sinergisitas dalam peningkatan kepatuhan masyarakat berlalu lintas, percepatan layanan santunan kecelakaan, serta program keselamatan transportasi nasional.
Penandatanganan dilakukan oleh Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Hadir pula Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Rudi Irawan, serta jajaran Direksi Jasa Raharja dan pejabat utama Korlantas Polri.
Tiga Fokus Utama PKS
PKS ini memperluas kerja sama kedua institusi dengan menekankan tiga aspek utama:
- Berbagi data dan informasi untuk memperkuat validitas dan integrasi pelayanan santunan serta analisa kecelakaan.
- Dukungan percepatan penyelesaian santunan, agar korban dan keluarga korban kecelakaan memperoleh haknya dengan cepat, tepat, dan transparan.
- Kolaborasi keamanan & keselamatan lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui program edukasi, operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan pengemudi angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, hingga rekayasa lalu lintas berbasis data.
Plt Dirut Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan kerja sama ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum penandatanganan PKS ini, mari kita jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ujarnya.
Dewi menambahkan, sinergi ini terbukti mempercepat jaminan korban kecelakaan. Saat ini, kepastian jaminan di rumah sakit bisa diberikan tidak lebih dari 2 x 24 jam, bahkan santunan meninggal dunia dapat dicairkan dalam waktu kurang dari dua hari.
Selain fokus pada santunan, kerja sama ini juga menyasar edukasi publik. Jasa Raharja dan Korlantas sepakat meningkatkan kampanye tertib lalu lintas, sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor sesuai amanat UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
Sejumlah program berbasis socio engineering dan pendekatan pentahelix juga dijalankan, melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
Dengan adanya PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri menegaskan komitmen menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara. Melalui integrasi data, percepatan layanan, dan edukasi berkelanjutan, kerja sama ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat.(*)
Add new comment