PPPK Baru di Sungai Penuh Dilarang Ajukan Pindah Instansi, Bisa Dianggap Mundur

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Sungai Penuh – BKPSDM Kota Sungai Penuh memberikan peringatan keras kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima SK pengangkatan. Mereka diingatkan untuk tidak mengajukan permohonan pindah instansi.

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Sungai Penuh, Novel, menegaskan hingga kini belum ada regulasi yang mengatur perpindahan PPPK antarinstansi. Jika tetap mengajukan, permintaan itu akan dianggap sebagai pengunduran diri.

“PPPK yang mengajukan pindah akan dianggap mundur. Ini bukan sekadar ancaman, tapi konsekuensi dari regulasi yang berlaku,” kata Novel.

Peringatan ini disampaikan lantaran ada kecenderungan sejumlah PPPK baru sudah mengutarakan keinginan pindah, bahkan sebelum menjalankan tugas secara penuh di unit kerja pertama.

“Bayangkan, proses seleksi yang panjang bisa sia-sia hanya karena tergoda ingin pindah. Padahal belum tentu bisa dipenuhi,” lanjutnya.

Novel menekankan orientasi utama PPPK adalah pengabdian di tempat tugas. Ia mendorong pegawai menunjukkan kinerja dan dedikasi lebih dulu, bukan mencari mobilitas instan.

“Tunjukkan dulu komitmen kerja. Pindah instansi bukanlah tujuan awal dari status ASN PPPK,” tegasnya.

BKPSDM berharap seluruh PPPK yang baru diangkat bisa bekerja profesional dan bertanggung jawab sesuai amanah negara.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network