Jakarta – Gelombang kritik publik terhadap besarnya tunjangan anggota DPR RI akhirnya berbuah langkah konkret. Pimpinan DPR RI mengumumkan pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini dinikmati wakil rakyat. Keputusan itu diambil dalam rapat bersama pimpinan partai politik di Senayan, Jumat (5/9/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pemangkasan dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos tunjangan, terutama yang berkaitan dengan biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi. Pemangkasan ini mencakup biaya langganan, biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi, serta tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam jumpa pers.
Salah satu fasilitas yang menjadi sorotan publik, yakni tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan, resmi dihentikan sejak 31 Agustus 2025. Keputusan ini disebut sebagai bentuk koreksi terhadap kebijakan yang sebelumnya dinilai terlalu membebani anggaran negara.
Selain itu, DPR juga menetapkan moratorium perjalanan dinas luar negeri untuk anggota DPR, kecuali yang bersifat undangan resmi kenegaraan.
Berdasarkan dokumen resmi yang dibagikan pimpinan DPR, berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI pasca evaluasi:
Gaji Pokok & Tunjangan Melekat
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 289.680
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
- Honorarium kegiatan fungsional dewan:
- Fungsi legislasi: Rp 8.461.000
- Fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
- Fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Dengan demikian, total bruto gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp 74.210.680. Setelah dipotong pajak PPh 15% (Rp 8.614.950), take home pay anggota DPR berada di kisaran Rp 65.595.730.(*)
Kebijakan ini diumumkan setelah munculnya dokumen "17+8 Tuntutan Rakyat" yang diserahkan ke DPR pekan lalu oleh sejumlah aktivis, tokoh sipil, hingga influencer muda. Salah satu tuntutan utama adalah pemangkasan fasilitas DPR yang dianggap berlebihan.
Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan ini baru menjawab sebagian kecil dari aspirasi publik. Aktivis sosial menekankan masih banyak poin penting yang belum dijawab, termasuk desakan transparansi legislasi, investigasi independen atas kasus kekerasan aparat, dan reformasi menyeluruh lembaga perwakilan.
Bagi publik, keputusan ini menjadi ujian serius bagi DPR: apakah pemangkasan tunjangan hanya sekadar gestur simbolik untuk meredakan tekanan sosial, atau benar-benar konsisten dijalankan sebagai bentuk reformasi internal.(*)
Add new comment