Jambi – Tim Reskrim Polsek Jelutung, Polresta Jambi, berhasil meringkus seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanah Datar, Polda Sumatera Barat, dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku bernama Yonda Setiawan (31), warga Jakarta Timur. Ia ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Simpang Empat Asrama Haji, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Rabu (3/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, SH, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi erat antara Unit Reskrim Polres Tanah Datar dengan Unit Reskrim Polsek Jelutung dan didukung oleh tim TIK Polda Jambi.
“Begitu informasi keberadaan pelaku terdeteksi, kami langsung bergerak cepat bersama tim dari Polres Tanah Datar. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” kata Ipda Ondo, Kamis (4/9/2025).
Saat diamankan, Yonda langsung mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Baru, Polres Tanah Datar.
Usai ditangkap, Yonda langsung digelandang ke Mapolsek Jelutung untuk pemeriksaan awal. Malam itu juga, ia diserahkan kepada penyidik Polres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami serahkan ke Polres Tanah Datar agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Ondo.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Agung Saputra, warga Tanah Datar, pada 21 Juli 2025 lalu di Polsek Tanjung Baru. Agung melaporkan telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan, hingga akhirnya penyelidikan mengarah pada nama Yonda Setiawan.
Namun sejak laporan dibuat, Yonda menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah hampir dua bulan buron, akhirnya jejaknya terendus di Jambi.(*)
Add new comment