JAKARTA – Sidang etik Divisi Propam Polri di Mabes Polri menjatuhkan vonis berat kepada Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang terseret dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Kosmas dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri kategori berat. Dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9), ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/9).
Selain sanksi PTDH, Kompol Kosmas juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam penanganan unjuk rasa 28 Agustus yang berujung jatuhnya korban jiwa. Ia sebelumnya sempat ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama enam hari sebagai bagian dari hukuman administratif.
Kosmas merupakan Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob dan duduk di samping pengemudi rantis saat kejadian. Polisi menilai tindakannya tidak profesional sehingga mengakibatkan tewasnya Affan Kurniawan.
Tak hanya Kosmas, Bripka R, sopir rantis yang menabrak korban, juga ditetapkan melakukan pelanggaran berat. Sidang etik terhadapnya dijadwalkan digelar Kamis (4/9).
Lima personel Brimob lainnya, masing-masing Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, dikenai pelanggaran kategori sedang.
Seperti diketahui, insiden ini terjadi saat aparat berusaha memukul mundur massa demonstrasi di sekitar kompleks DPR RI, Senayan. Kericuhan meluas hingga ke Palmerah dan Pejompongan. Di lokasi terakhir inilah, rantis Brimob melindas Affan, seorang pengemudi ojol yang kala itu ikut berada di area aksi.
Kejadian tersebut memicu gelombang protes luas di media sosial hingga berbagai daerah, menuntut akuntabilitas Polri dan meminta keadilan bagi korban.(*)
Add new comment