Dari Soetta hingga Frans Kaisiepo: Ini Daftar Bandara Internasional Terbaru

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
Ist

Jakarta – Pemerintah menetapkan 36 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang mulai berlaku 8 Agustus 2025.

Direktur Utama InJourney Airports (PT Angkasa Pura Indonesia) Mohammad R. Pahlevi menyebut, penetapan ini langkah strategis untuk memperkuat ekosistem penerbangan dan daya saing Indonesia di kawasan. Dari 36 bandara, 30 di antaranya dikelola InJourney Airports dan ditetapkan dapat melayani penerbangan komersial berjadwal rute internasional.

“Kebijakan ini memperkuat peran bandara-bandara InJourney Airports dalam ekosistem penerbangan regional dan global,” kata Pahlevi.
“Dampaknya diharapkan multiplikatif terhadap pariwisata, industri, perdagangan, dan ekonomi nasional maupun daerah,” tambahnya.

Direktur Operasi InJourney Airports Agus Haryadi menekankan fokus pemenuhan persyaratan dokumen, infrastruktur, fasilitas CIQ (Customs–Immigration–Quarantine), serta koordinasi dengan Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina. InJourney juga mendorong maskapai membuka rute internasional baru.

Pada 2024, InJourney Airports melayani 38 juta penumpang internasional (224 ribu pergerakan pesawat). Periode Jan–Jul 2025 mencatat 23,3 juta penumpang (138 ribu pergerakan).

Daftar Bandara Internasional (KM 37/2025) – antara lain:

  1. Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
  2. Kualanamu (Deli Serdang)
  3. Minangkabau (Padang)
  4. Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
  5. Hang Nadim (Batam)
  6. Soekarno–Hatta (Tangerang)
  7. Halim Perdanakusuma (Jakarta)
  8. Kertajati (Majalengka)
  9. Yogyakarta International Airport (Kulon Progo)
  10. Juanda (Surabaya)
  11. I Gusti Ngurah Rai (Bali)
  12. Zainuddin Abdul Madjid (Lombok)
  13. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Balikpapan)
  14. Sultan Hasanuddin (Makassar)
  15. Sam Ratulangi (Manado)
  16. Sentani (Jayapura)
  17. Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
  18. H.A.S. Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)
  19. Jenderal Ahmad Yani (Semarang)
  20. Syamsudin Noor (Banjarmasin)
  21. Supadio (Pontianak)
  22. Raja Sisingamangaraja XII (Tapanuli)
  23. Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
  24. Radin Inten II (Bandar Lampung)
  25. Adi Soemarmo (Solo)
  26. Dhoho (Kediri)
  27. Banyuwangi (Banyuwangi)
  28. El Tari (Kupang)
  29. Pattimura (Ambon)
  30. Frans Kaisiepo (Biak)
    (Total 36 bandara; beberapa lainnya tercantum dalam lampiran KM 37/2025.)

Kenapa Penting?

  • Konektivitas naik kelas: pemerataan layanan internasional ke lebih banyak kota, tak hanya sentral di hub besar.
  • Pariwisata & dagang terdongkrak: memudahkan wisatawan dan akses kargo; menekan biaya logistik lintas negara.
  • Peluang rute baru: maskapai terdorong menjajaki koneksi langsung (point-to-point) ke destinasi prioritas.
  • Penguatan layanan CIQ: standar dan kapasitas layanan lintas batas di bandara daerah ikut terangkat.

Apa Selanjutnya?

  • Bandara: finalisasi fasilitas CIQ, kesiapan terminal, sisi udara, dan publikasi Aeronautical Information.
  • Maskapai: uji pasar dan slot coordination untuk pembukaan rute baru.
  • Pemda & pelaku usaha: route development program, promosi destinasi, dan travel trade untuk mengisi kursi.

Dengan penetapan ini, pemerintah menargetkan arus penumpang dan kargo internasional kian merata serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi wilayah.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network