Muaro Jambi – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Muaro Jambi masih jauh dari kata usai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi resmi memperpanjang status siaga darurat Karhutla selama 90 hari, mulai 5 Agustus hingga 2 November 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Plt. Kepala Pelaksana BPBD Muaro Jambi, Alias, pada Kamis (28/8/2025). Ia menegaskan bahwa status siaga tersebut bersifat tentatif, artinya bisa diperpanjang atau dicabut sewaktu-waktu, tergantung situasi di lapangan.
“Iya, benar. Status siaga Karhutla diperpanjang 90 hari ke depan. Namun, sifatnya masih tentatif, tergantung situasi dan kondisi di lapangan,” ujar Alias.
Data BPBD mencatat, sejak awal 2025 hingga akhir Agustus, delapan kasus Karhutla terjadi di wilayah Muaro Jambi. Total luas lahan terbakar mencapai 275 hektare, dan hampir seluruhnya berada di lahan gambut.
Titik terparah berada di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, dengan luasan terbakar mencapai 270 hektare. Lokasi ini dikenal sebagai daerah rawan karena kombinasi gambut kering dan pola pembukaan lahan oleh masyarakat.
Sementara itu, kasus lain tersebar di beberapa kecamatan lain dengan luasan relatif lebih kecil. Namun, potensi penyebaran api tetap tinggi mengingat musim kemarau panjang diprediksi masih akan berlangsung hingga November.
Sebagai tindak lanjut, BPBD Muaro Jambi telah mendirikan Posko Induk Siaga Karhutla di Kantor BPBD Muaro Jambi. Posko ini menjadi pusat koordinasi seluruh kegiatan pemantauan titik api, patroli darat, hingga operasi pemadaman bila terjadi kebakaran baru.
Alias menegaskan bahwa koordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, serta relawan masyarakat tetap dijalankan secara intensif. Ia juga menambahkan, dukungan peralatan dan armada pemadam terus dimaksimalkan agar mampu menjangkau titik-titik api di lokasi terpencil.
Di sisi lain, BPBD Muaro Jambi mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Praktik lama ini dinilai sebagai pemicu utama kebakaran besar di musim kemarau.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Muaro Jambi agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena bisa memicu kebakaran yang lebih luas dan membahayakan,” tegas Alias.
Selain berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, pembakaran lahan juga masuk kategori tindak pidana sesuai undang-undang lingkungan hidup.
Kebakaran lahan gambut tidak hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang berbahaya bagi kesehatan warga. Bila tidak terkendali, perpanjangan status siaga Karhutla diperkirakan akan berdampak pada kualitas udara di Kota Jambi dan wilayah sekitarnya.
Sektor ekonomi juga ikut terancam. Perkebunan sawit, karet, dan tanaman pangan di sekitar wilayah terdampak rawan gagal panen akibat paparan asap dan kerusakan lahan.
Dengan diperpanjangnya status siaga Karhutla, Pemkab Muaro Jambi berharap semua pihak — baik masyarakat, aparat desa, maupun dunia usaha — ikut berperan dalam pencegahan. Kerja sama lintas sektor menjadi kunci, mengingat karhutla di lahan gambut sulit dipadamkan dan berpotensi menyebar sangat cepat.
“BPBD bersama seluruh instansi terkait akan terus siaga, namun pencegahan jauh lebih penting. Jika masyarakat masih nekad membakar, maka ancaman bencana kabut asap akan menghantui kita semua,” tutup Alias.(*)
Add new comment