Muara Sabak – Asap putih mengepul dari tungku pembakaran di halaman belakang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur, Kamis (21/8/2025) pagi. Di hadapan aparat penegak hukum, para pejabat daerah, dan media, puluhan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan.
Pemusnahan ini bukan sekadar ritual formal, tetapi juga penegasan bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus benar-benar dieksekusi sesuai amar putusan pengadilan, tanpa celah untuk disalahgunakan.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanjabtim, Angga, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara pidana. Rinciannya, 30 perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) dan 4 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).
Barang bukti itu bervariasi:
- Sabu seberat 35 gram
- Butiran pil ekstasi
- Berbagai senjata tajam hasil kejahatan jalanan
- Barang bukti lain seperti alat bantu kejahatan yang dirampas negara
“Dari keseluruhan, kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi,” tegas Kajari Tanjabtim, Beny Siswanto, saat memberi keterangan resmi.
Menurut Angga, kegiatan pemusnahan ini dilakukan setelah proses inventarisasi menyeluruh di Gedung Pemulihan Aset. Banyak barang rampasan sudah berstatus inkracht, namun baru bisa dimusnahkan setelah seluruh prosedur terpenuhi.
Pelaksanaannya mengacu pada:
- Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Peraturan Jaksa Agung PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
- Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas pedoman pemulihan aset.
“Dasar hukum ini memastikan setiap barang bukti diproses sesuai aturan dan tidak ada potensi penyalahgunaan,” jelasnya.
Kajari Beny Siswanto menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban rutin Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Jadwalnya dilakukan empat kali dalam setahun.
“Untuk tahun 2025, ini sudah pemusnahan yang kedua. Dengan kegiatan ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa integritas penegakan hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Tanjabtim. “Hampir setiap pemusnahan, narkotika selalu ada dan jumlahnya signifikan. Ini alarm bagi kita semua untuk terus memperkuat pencegahan.”
Pemusnahan barang bukti dihadiri unsur Forkopimda: Polri, TNI, Pengadilan, serta perwakilan pemerintah daerah. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, tetapi simbol sinergi antarlembaga dalam menegakkan hukum.
“Dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat diharapkan semakin percaya bahwa semua barang bukti diproses sesuai hukum, tidak ada yang bisa diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” kata Beny.
Ia menambahkan, kepercayaan publik adalah modal penting bagi Kejaksaan dalam menjalankan tugas. “Kalau barang bukti tidak dimusnahkan, maka akan ada celah bagi pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan. Itu yang tidak boleh terjadi.”
Dalam kesempatan itu, Kajari juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung tugas Kejaksaan.
“Terima kasih kepada Polri, TNI, Pengadilan, dan media yang ikut mengawal. Sinergi ini penting agar masyarakat melihat penegakan hukum berjalan optimal dan transparan,” ujarnya.
Pemusnahan 35 gram sabu dan pil ekstasi dari sejumlah perkara hanya setetes dari gunung es persoalan narkotika. Data menunjukkan, kasus narkoba mendominasi perkara pidana di Tanjabtim dalam beberapa tahun terakhir.
Bagi Kejari, fakta ini menegaskan dua hal:
- Penegakan hukum tidak boleh kendor.
- Pencegahan dan edukasi masyarakat soal bahaya narkoba harus diperkuat.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemidanaan. Harus ada kesadaran bersama, dari keluarga sampai lingkungan, bahwa narkotika adalah musuh bersama,” pungkas Beny.(*)
Add new comment