Kepala Kanwil DJPb Beberkan Jurus Kreatif Atasi Tekanan Fiskal Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Daerah
IST

Jambi – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi, Tunas Agung Jiwa Brata, membeberkan potret ketimpangan fiskal Jambi dan strategi pembiayaan inovatif untuk menutup defisit APBD yang terus membayangi. Paparan ini disampaikan pada Diskusi Rabuan Series bertema “Menavigasi Tekanan Fiskal” di Kantor Bappeda Provinsi Jambi, Rabu (13/8/2025).

Agung mengungkapkan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap belanja Jambi per Juni 2025 hanya 26,40%, sementara rasio Transfer ke Daerah (TKD) terhadap pendapatan mencapai 77,37%.

“Artinya, kemandirian fiskal Jambi masih rendah. Hampir seluruh kabupaten/kota masih sangat bergantung pada dana pusat, terutama Kabupaten Kerinci yang paling tinggi tingkat ketergantungannya,” ujarnya.
Kondisi ini membuat ruang gerak pembangunan terbatas, memicu kesenjangan layanan publik, dan menghambat inovasi daerah.

Agung menawarkan beberapa opsi pembiayaan kreatif agar proyek strategis tetap berjalan tanpa membebani APBD:

Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) – melibatkan swasta dalam membiayai dan mengelola infrastruktur publik.

Green Bond – obligasi hijau untuk proyek berwawasan lingkungan seperti PLTS dan pengelolaan ekowisata TNKS.

Blended Finance – kombinasi dana publik, filantropi, dan swasta untuk proyek berdampak sosial tinggi seperti pasar rakyat modern dan fasilitas pengolahan hasil pertanian.
Menurutnya, skema ini cocok untuk Jambi karena PAD relatif kecil, namun daerah punya sektor unggulan seperti sawit, karet, kopi, batubara, migas, dan pariwisata alam yang menarik bagi investor.

Agung mendorong pemerintah daerah segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) turunan PDRD dan memaksimalkan “local taxing power” pasca UU HKPD.
“Kalau kita tidak kreatif dalam pembiayaan dan optimalisasi pajak daerah, tekanan fiskal akan makin berat dan proyek prioritas terancam tertunda,” tegasnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network